METROPAGI.ID, PASURUAN – Sistem merit bukanlah sekadar slogan; ia adalah amanat hukum. PP 11/2017 tentang Manajemen PNS mewajibkan penempatan ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi—bukan atas pertimbangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pada Senin, 8 Juni 2026, Bupati Rusdi Sutejo melantik 80 pejabat struktural di Auditorium Mpu Sindok. Dari podium, frasa “sistem merit” diucapkan berkali-kali, menekankan pentingnya kompetensi, kinerja, dan integritas. Namun, ketika nama-nama yang dilantik dipublikasikan, masyarakat mulai bertanya-tanya.
Analisis Kasus: Logika Organisasi yang Dipertanyakan
1. Spesialisasi yang Terabaikan
Mokhamad Yasin, yang berlatar belakang Akademi Lalu Lintas dan menjabat sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan, kini dimutasi menjadi Camat Lumbang. Yasin adalah seorang spesialis dengan keahlian teknis manajemen lalu lintas dan keselamatan jalan yang dibangun bertahun-tahun dengan biaya negara.
Keputusan ini menciptakan kerugian di dua sisi:
Dinas Perhubungan: Kehilangan pejabat teknis yang sulit digantikan, padahal urusan lalu lintas bersentuhan langsung dengan keselamatan warga.
Kecamatan Lumbang: Menerima camat dengan rekam jejak yang secara substantif berbeda dengan tuntutan kepemimpinan wilayah (seperti pengelolaan konflik sosial, musyawarah desa, dan penanganan bencana).
2. Pola Mutasi yang Ironis
Pola ini berulang pada beberapa posisi lain:
Agus Hariyanto (Sekretaris BKPSDM): Pejabat yang dikenal teguh memegang prosedur kepegawaian kini menjabat Camat Gondangwetan. Sungguh ironis ketika pejabat yang paling memahami pentingnya penempatan berbasis kompetensi justru dipindahkan ke bidang yang tidak linier.

Cahyo Fajar Rahmanto (Sekretaris Dinas Perumahan): Menjadi Camat Rejoso.
Hari Hijroh Saputro (Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan): Menjadi Camat Grati.
Pertanyaan kritisnya: Siapa yang menanggung dampak di dinas-dinas yang ditinggalkan? Apakah terdapat pengganti dengan kompetensi setara untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal?
Dimensi Kemanusiaan dan Harapan yang Patah
Terdapat sisi lain yang menyentuh aspek emosional. Di sejumlah kecamatan, telah ada Pelaksana Tugas (Plt) Camat yang bertugas berbulan-bulan, membangun kepercayaan dengan perangkat desa, hingga mempersiapkan keluarga mereka untuk transisi jabatan. Namun, ketika SK pelantikan keluar, nama mereka justru tersisih oleh sosok yang belum pernah menginjakkan kaki di kecamatan tersebut dalam kapasitas kepemimpinan.
Pertanyaan Terbuka untuk Bupati Rusdi Sutejo
FORMAT Pasuruan mengajukan pertanyaan mendasar kepada Bupati: Apakah terdapat pemetaan kompetensi, hasil uji kompetensi, atau indikator kinerja yang menjadi dasar keputusan ini?
Dalam sistem merit yang berjalan benar, pertanyaan ini seharusnya mudah dijawab karena prosesnya terdokumentasi dan transparan.
Jika tidak, publik berhak menyimpulkan sendiri: apakah proses ini adalah mekanisme seleksi yang kredibel, atau sekadar formalitas untuk memperindah keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya?
Publik Kabupaten Pasuruan berhak atas penjelasan yang jujur mengenai dasar pertimbangan mutasi ini. Siapa yang memberi masukan kepada Bupati? Mekanisme apa yang dijalankan?
Sampai pertanyaan tersebut dijawab secara transparan, FORMAT Pasuruan hanya bisa mencatat:
“Yang berubah hanya nama di papan ruangan. Pembuktiannya masih ditunggu. (Syr)
OPINI PUBLIK — SERI I Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM —








