PASURUAN, METROPAGI.ID – Kantor Bea Cukai Pasuruan sebelumnya telah melakukan operasi penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dan pihak Bea Cukai berhasil mengamankan merek rokok tanpa disertai pita cukai. pada Rabu (9/6/2026).
Operasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Meski ada yang mengapresiasi, tak sedikit warga yang menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pengecer atau pedagang kecil, melainkan harus menyentuh akar permasalahan dari hulu ke hilir, yakni hingga ke pabrik produksinya.
Dalam hal ini, Bea Cukai Pasuruan dinilai tebang pilih karena dianggap mengabaikan aktivitas produksi dan penyimpanan rokok ilegal berskala besar yang terendus di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, seperti di Kecamatan Gempol, Beji, Sukorejo, Wonokoyo, dan Randupitu.

Disisi lain, institusi Bea Cukai tengah menghadapi sorotan tajam. Belum lama ini, Tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, terkait dugaan korupsi dan suap perizinan impor barang elektronik.
Tak lama setelah penggeledahan tersebut, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas terkait masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jika tidak ada perbaikan kinerja dalam waktu satu tahun.
Dalam hal tersebut Presiden berencana membubarkan lembaga Bea Cukai dan menggantinya dengan perusahaan inspeksi internasional, SGS (Société Générale de Surveillance). Sebagai langkah nyata perbaikan, pada Februari 2026, Purbaya telah melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DJBC, meliputi: Mutasi Pejabat: Lebih dari 80 pejabat dimutasi secara serentak.
Penggantian 22 pejabat eselon II, termasuk Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pelabuhan di lima titik utama: Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Batam, dan Sumatera Utara.
Selain itu, pada awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Bea Cukai dan tiga pegawai pajak.
Kini, masyarakat menunggu tindakan nyata di tubuh Bea Cukai Pasuruan. Mereka didesak untuk berani menertibkan perusahaan yang ditengarai memproduksi rokok ilegal atau menyalahgunakan pita cukai.
“Kami menunggu tindakan nyata Bea Cukai Pasuruan untuk berani merazia pabrik-pabrik diduga memproduksi Rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan,”harapan salah satu warga Rohman ke awak media. Selasa ( 07/07/2026)
Praktik yang sering ditemukan adalah berbagai macam merk rokok ilegal dan penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang ditempelkan pada kemasan Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau salah peruntukan lainnya. Oknum produsen melakukan hal ini untuk menghindari tarif cukai SKM yang jauh lebih tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian signifikan bagi penerimaan negara.
Sementara dikonfirmasi akan hal ini, PLT Humas Kantor Bea Cukai Hardiyanto belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Red)








