Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Jul 2026 12:57 WIB ·

Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas


 Video Nobar Dihapus, Jejak Dugaan Korupsi Waktu Tetap Membekas Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan Sedang Diuji: Meritokrasi atau Sekadar Slogan? Berdasarkan pantauan FORMAT Pasuruan, video nobar Piala Dunia yang sempat diunggah di akun TikTok resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan kini telah dihapus. Namun, penghapusan konten tersebut tidak serta-merta menghapus fakta dugaan penyalahgunaan jam kerja negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Dalam etika tata kelola pemerintahan, tindakan ini bukan sekadar kelalaian atau pelanggaran disiplin biasa, melainkan bentuk “korupsi waktu”—penggunaan waktu kerja yang dibiayai oleh uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

FORMAT Pasuruan menuntut Bupati Pasuruan memberikan sanksi tegas jika dugaan ini terbukti. Kami menolak penyelesaian yang hanya sebatas permintaan maaf atau klarifikasi di media sosial. Kami memberikan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak opini ini diterbitkan.

Bagi Bupati untuk memerintahkan pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya kepada publik secara transparan.
Meritokrasi yang Sedang Diuji
Bupati Pasuruan sering menggembar-gemborkan sistem merit sebagai prinsip utama tata kelola ASN.

Kini, prinsip tersebut diuji langsung di lingkungan Inspektorat—sebuah lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga sistem merit itu sendiri.
Jika ASN biasa dapat dikenai sanksi berat karena keterlambatan atau penggunaan gawai pribadi saat jam kerja, maka publik dan seluruh ASN berhak menuntut perlakuan yang setara.

Baca Juga :  Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

Jika pimpinan Inspektorat dibiarkan lolos tanpa sanksi, maka publik berhak menyimpulkan bahwa sistem merit di Kabupaten Pasuruan hanyalah slogan, bukan praktik nyata.

Catatan Kontroversi Inspektorat
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di tubuh Inspektorat Kabupaten Pasuruan yang perlu ditinjau kembali:
Polemik Penunjukan: Pengangkatan Inspektur sejak awal menuai tanda tanya, termasuk soal kesetaraan eselon saat penunjukan Plt Inspektur.

Kepatuhan Aturan: Penunjukan Plt yang diduga tidak sesuai jenjang eselon berpotensi melanggar PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 131 dan SE BKN No. 2/SE/I/2019.
Ketimpangan Golongan: Plt Inspektur tercatat bergolongan IV/a, sementara sejumlah Inspektur Pembantu (Irban) dan Sekretaris di bawahnya sudah bergolongan IV/b dan lebih senior. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pertimbangan pengangkatan.

Kinerja Pelaporan: Rendahnya kepatuhan pelaporan gratifikasi Lebaran 2026, di mana hanya 9 dari 52 Kepala OPD dan Camat (sekitar 17%) yang tercatat melapor, menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

Baca Juga :  Sikat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Kewajiban Bupati Sebagai PPK
Sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Bupati Pasuruan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewajiban dan kewenangan mutlak untuk menegakkan disiplin tanpa pandang bulu. Diam bukanlah opsi. Bupati ditantang untuk membuktikan keberaniannya dengan melakukan pemeriksaan secara cepat, terbuka, dan transparan.

Apabila dalam 7 (tujuh) hari kerja tidak ada tindakan atau sanksi tegas yang diambil, maka secara tidak langsung hal ini membenarkan kekhawatiran publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang “kebal aturan” di Kabupaten Pasuruan.

FORMAT Pasuruan berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika tuntutan ini diabaikan. Kami akan memastikan bahwa prinsip disiplin dan meritokrasi ASN ditegakkan secara nyata, bukan sekadar di atas kertas.

Video boleh dihapus, namun tuntutan publik atas integritas dan disiplin tidak akan hilang semudah itu.(Syr)

#FORMATPasuruan | #DugaanKorupsiWaktu | #MeritokrasiDiuji | #BuktikanNyaliBupati

SERI OPINI 4: Ismail Maky

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Trending di Berita Utama