Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Agu 2026 11:10 WIB ·

Diduga Serobot Aset Negara, PT Djati Perkasa Baofeng Nekat Jadikan Sempadan Irigasi Tempat Parkir


 Diduga Serobot Aset Negara, PT Djati Perkasa Baofeng Nekat Jadikan Sempadan Irigasi Tempat Parkir Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Dugaan pemanfaatan saluran atau sempadan irigasi milik negara secara permanen oleh PT Djati Perkasa Baofeng di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, untuk lahan parkir karyawan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Selain terindikasi menyalahi aturan dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait sumber daya air serta garis sempadan jaringan irigasi, pemanfaatan lahan tersebut juga berpotensi memicu penyumbatan, pendangkalan, hingga banjir.

Secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Zona Sempadan, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

“Apa dasar perusahaan tersebut menggunakan zona sempadan atau saluran irigasi untuk lahan parkir karyawan? Padahal, jelas aturan dan larangannya sudah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1974, Perda Jatim Nomor 7 Tahun 2005, Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2008, Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2009, dan Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2011,” terang Riyanto, salah satu anggota LSM Ampuh Nusantara, Senin (03/08/2026).

Sementara itu, Subhan, salah satu anggota LSM GMBI, mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

“Kami sebagai kontrol sosial mendesak pihak berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum/PSDA dan Satpol PP, untuk melayangkan surat peringatan hingga melakukan pembongkaran paksa atas bangunan liar di atas fasilitas air publik di depan perusahaan tersebut,” tegas Subhan.

Menanggapi sorotan tersebut, koordinator Satpam berinisial W saat dikonfirmasi mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut telah mengantongi izin.

“Parkir ini sudah ada izin dari Provinsi Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim,” terangnya. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LAGI DAN LAGI: DIDUGA OPD DIJADIKAN SASARAN TEMBAK, PADAHAL PE

2 Agustus 2026 - 13:38 WIB

AgenBRILink Jadi Andalan, BRI Malang Soekarno Hatta Catat Transaksi Rp290 Miliar

2 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Hadir Hingga Pelosok, Agen BRILink Malang Sutoyo Layani Transaksi Masyarakat Rp472 Miliar

2 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

2 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Lewat TJSL Rp642 Juta, BRI Malang Kawi Hadirkan Dukungan bagi Pendidikan dan Rumah Ibadah

2 Agustus 2026 - 05:56 WIB

BRI Kepanjen Hadirkan Solusi Perbankan Terintegrasi bagi SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

1 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama