METROPAGI.ID, PASURUAN — Dugaan pemanfaatan saluran atau sempadan irigasi milik negara secara permanen oleh PT Djati Perkasa Baofeng di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, untuk lahan parkir karyawan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Selain terindikasi menyalahi aturan dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait sumber daya air serta garis sempadan jaringan irigasi, pemanfaatan lahan tersebut juga berpotensi memicu penyumbatan, pendangkalan, hingga banjir.

Secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Zona Sempadan, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir.
“Apa dasar perusahaan tersebut menggunakan zona sempadan atau saluran irigasi untuk lahan parkir karyawan? Padahal, jelas aturan dan larangannya sudah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1974, Perda Jatim Nomor 7 Tahun 2005, Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2008, Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2009, dan Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2011,” terang Riyanto, salah satu anggota LSM Ampuh Nusantara, Senin (03/08/2026).
Sementara itu, Subhan, salah satu anggota LSM GMBI, mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Kami sebagai kontrol sosial mendesak pihak berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum/PSDA dan Satpol PP, untuk melayangkan surat peringatan hingga melakukan pembongkaran paksa atas bangunan liar di atas fasilitas air publik di depan perusahaan tersebut,” tegas Subhan.
Menanggapi sorotan tersebut, koordinator Satpam berinisial W saat dikonfirmasi mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut telah mengantongi izin.
“Parkir ini sudah ada izin dari Provinsi Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim,” terangnya. (Ady)








