Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Agu 2026 11:10 WIB ·

Diduga Serobot Aset Negara, PT Djati Perkasa Baofeng Nekat Jadikan Sempadan Irigasi Tempat Parkir


 Diduga Serobot Aset Negara, PT Djati Perkasa Baofeng Nekat Jadikan Sempadan Irigasi Tempat Parkir Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Dugaan pemanfaatan saluran atau sempadan irigasi milik negara secara permanen oleh PT Djati Perkasa Baofeng di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, untuk lahan parkir karyawan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Selain terindikasi menyalahi aturan dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait sumber daya air serta garis sempadan jaringan irigasi, pemanfaatan lahan tersebut juga berpotensi memicu penyumbatan, pendangkalan, hingga banjir.

Secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Zona Sempadan, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir.

Baca Juga :  JALAN NASIONAL DITUTUP, BUPATI PASURUAN CUKUP MENUGASKAN SEKDA?

“Apa dasar perusahaan tersebut menggunakan zona sempadan atau saluran irigasi untuk lahan parkir karyawan? Padahal, jelas aturan dan larangannya sudah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 1974, Perda Jatim Nomor 7 Tahun 2005, Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2008, Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2009, dan Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2011,” terang Riyanto, salah satu anggota LSM Ampuh Nusantara, Senin (03/08/2026).

Sementara itu, Subhan, salah satu anggota LSM GMBI, mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Proyek Gedung Manajemen RSUD Bangil Jadi Ruang Rawat Inap Layak Disorot, Wartawan Dilarang Ambil Gambar

“Kami sebagai kontrol sosial mendesak pihak berwenang, seperti Dinas Pekerjaan Umum/PSDA dan Satpol PP, untuk melayangkan surat peringatan hingga melakukan pembongkaran paksa atas bangunan liar di atas fasilitas air publik di depan perusahaan tersebut,” tegas Subhan.

Menanggapi sorotan tersebut, koordinator Satpam berinisial W saat dikonfirmasi mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut telah mengantongi izin.

“Parkir ini sudah ada izin dari Provinsi Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim,” terangnya. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama