Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Agu 2026 05:38 WIB ·

Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang


 Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — PT Djati Perkasa Baofeng yang berlokasi di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terindikasi menyalahi aturan karena memanfaatkan saluran atau sempadan irigasi milik negara sebagai lahan parkir.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta dan mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menegakkan aturan serta menindak tegas dengan membongkar area parkir perusahaan yang diduga telah menyerobot tanah negara.

Riyanto dari LSM AMPUH menegaskan bahwa secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi.

Baca Juga :  Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa

“Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Zona Sempadan, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir. Maka dari itu, kami mendesak jajaran Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai penegak perda untuk segera membongkar area tersebut,” ujar Riyanto, Rabu (05/08/2026).

Baca Juga :  Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

Koordinator Satpam PT Djati Perkasa Baofeng berinisial W, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut telah mengantongi izin.
“Parkir ini sudah ada izin dari Provinsi Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim,” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho, enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap tersebut memunculkan spekulasi negatif dari masyarakat terkait keseriusan instansi dalam menegakkan peraturan daerah. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Ketika Ulama Pasuruan Sudah Berkata Haram, Sound Horeg Justru Makin Menggelegar di Kabupaten Pasuruan

16 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Trending di Berita Utama