Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Agu 2026 05:38 WIB ·

Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang


 Indikasi Menyalahi Aturan, Masyarakat Mendesak Satpol PP Kab. Pasuruan Bongkar Parkiran di Depan PT Djati Perkasa Baofang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — PT Djati Perkasa Baofeng yang berlokasi di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terindikasi menyalahi aturan karena memanfaatkan saluran atau sempadan irigasi milik negara sebagai lahan parkir.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta dan mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menegakkan aturan serta menindak tegas dengan membongkar area parkir perusahaan yang diduga telah menyerobot tanah negara.

Riyanto dari LSM AMPUH menegaskan bahwa secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi.

Baca Juga :  Buntut Kematian Widi Nur Cahyono, Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji

“Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Zona Sempadan, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir. Maka dari itu, kami mendesak jajaran Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai penegak perda untuk segera membongkar area tersebut,” ujar Riyanto, Rabu (05/08/2026).

Baca Juga :  BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

Koordinator Satpam PT Djati Perkasa Baofeng berinisial W, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut telah mengantongi izin.
“Parkir ini sudah ada izin dari Provinsi Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim,” terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho, enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap tersebut memunculkan spekulasi negatif dari masyarakat terkait keseriusan instansi dalam menegakkan peraturan daerah. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Kematian Widi, Korban Dugaan Penganiyaan Oknum Polisi, Brigade Gus Dur Minta Propam Polda Jatim Usut Tuntas

5 Agustus 2026 - 13:50 WIB

PASURUAN TIMUR KECEWA DAN KEKECEWAAN ITU PUNYA ALASAN

5 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Buntut Kematian Widi Nur Cahyono, Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji

5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Pemerintah Desa Gunungsari Salurkan BLT Dana Desa untuk 4 KPM

4 Agustus 2026 - 03:58 WIB

KENAPA PERWAKILAN PASURUAN TIMUR TIDAK ADA YANG JADI PENGURUS FORUM TJSL?

4 Agustus 2026 - 03:53 WIB

Diduga Serobot Aset Negara, PT Djati Perkasa Baofeng Nekat Jadikan Sempadan Irigasi Tempat Parkir

3 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Trending di Berita Utama