METROPAGI.ID, PASURUAN — PT Djati Perkasa Baofeng yang berlokasi di Jalan Talun, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terindikasi menyalahi aturan karena memanfaatkan saluran atau sempadan irigasi milik negara sebagai lahan parkir.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta dan mendesak Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk segera menegakkan aturan serta menindak tegas dengan membongkar area parkir perusahaan yang diduga telah menyerobot tanah negara.
Riyanto dari LSM AMPUH menegaskan bahwa secara aturan, saluran irigasi hanya diperuntukkan bagi pengaliran air guna menunjang kepentingan pertanian, perikanan, atau pengelolaan air resmi.

“Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015 tentang Zona Sempadan, area sempadan jaringan irigasi dilarang keras didirikan bangunan permanen, tempat usaha, maupun alih fungsi lahan seperti area parkir. Maka dari itu, kami mendesak jajaran Satpol PP Kabupaten Pasuruan sebagai penegak perda untuk segera membongkar area tersebut,” ujar Riyanto, Rabu (05/08/2026).
Koordinator Satpam PT Djati Perkasa Baofeng berinisial W, saat dikonfirmasi, mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut telah mengantongi izin.
“Parkir ini sudah ada izin dari Provinsi Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho, enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media. Sikap tersebut memunculkan spekulasi negatif dari masyarakat terkait keseriusan instansi dalam menegakkan peraturan daerah. (Ady)








