Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mar 2026 06:28 WIB ·

Tidak Ada Reklamasi, Bekas Galian C Milik PT Gorip Memakan Korban Jiwa, PUSAKA : Bentuk Kelalaian, APH Wajib Usut


 Tidak Ada Reklamasi, Bekas Galian C Milik PT Gorip Memakan Korban Jiwa, PUSAKA : Bentuk Kelalaian, APH Wajib Usut Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Tragedi tenggelamnya, Mohammad Sofa Alfian (12) di bekas galian tambang milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu menjadi catatan buruk dalam mengelola pertambangan di wilayah setempat. Menurut Lujeng Sudarto Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), perusahaan tambang yang melakukan pembiaran lubang kekas galian tanpa reklamasi hingga menyebabkan korban jiwa tenggelam dapat dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemilik atau perusahaan tambang bisa dipidana dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum wajib mengusut kasus ini dengan melakukan penyelidikan,” kata Lujeng, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

selain itu, lanjut dia, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi, maka jaminan reklamasi berupa dana atau deposito akan disita oleh negara/pemerintah dalam hal ini Menteri, Gubernur, atau Bupati, untuk membiayai pemulihan lahan tersebut melalui pihak ketiga.

“Dana tersebut bukan dikembalikan ke perusahaan, melainkan menjadi dana eksekusi pemulihan lingkungan sekitar tambang,” ujarnya.

Pemerintah atau Pemkab Pasuruan, sambung Lujeng, bisa menggunakan jaminan tersebut jika perusahaan tidak memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi sesuai rencana. “Apabila perusahaan yang mangkir melakukan reklamasi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

Ia menambahkan, penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat mutlak untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, bisa melakukan membekukan IUP pemilik tambang yang tidak menyetor jaminan. Artinya, izin pertambangan bisa dicabut atau dibekukan.

Lubang besar bekas galian tambang milik PT Gorip menelan korban jiwa. Mohammad Sofa Alfian ditemukan tewas tenggelam oleh tim gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/3/2026) pukul 08.55 WIB. Sebelum meninggal, korban mancing bersama teman-temannya, Senin (9/3/2026) disekitar lokasi bekas tambang sirtu. Diduga korban terpeleset dan tidak bisa berenang yang mengakibatkan meninggal dunia. (dik/Red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Trending di Berita Utama