Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mar 2026 06:28 WIB ·

Tidak Ada Reklamasi, Bekas Galian C Milik PT Gorip Memakan Korban Jiwa, PUSAKA : Bentuk Kelalaian, APH Wajib Usut


 Tidak Ada Reklamasi, Bekas Galian C Milik PT Gorip Memakan Korban Jiwa, PUSAKA : Bentuk Kelalaian, APH Wajib Usut Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Tragedi tenggelamnya, Mohammad Sofa Alfian (12) di bekas galian tambang milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu menjadi catatan buruk dalam mengelola pertambangan di wilayah setempat. Menurut Lujeng Sudarto Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), perusahaan tambang yang melakukan pembiaran lubang kekas galian tanpa reklamasi hingga menyebabkan korban jiwa tenggelam dapat dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemilik atau perusahaan tambang bisa dipidana dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum wajib mengusut kasus ini dengan melakukan penyelidikan,” kata Lujeng, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

selain itu, lanjut dia, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi, maka jaminan reklamasi berupa dana atau deposito akan disita oleh negara/pemerintah dalam hal ini Menteri, Gubernur, atau Bupati, untuk membiayai pemulihan lahan tersebut melalui pihak ketiga.

“Dana tersebut bukan dikembalikan ke perusahaan, melainkan menjadi dana eksekusi pemulihan lingkungan sekitar tambang,” ujarnya.

Pemerintah atau Pemkab Pasuruan, sambung Lujeng, bisa menggunakan jaminan tersebut jika perusahaan tidak memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi sesuai rencana. “Apabila perusahaan yang mangkir melakukan reklamasi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

Ia menambahkan, penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat mutlak untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, bisa melakukan membekukan IUP pemilik tambang yang tidak menyetor jaminan. Artinya, izin pertambangan bisa dicabut atau dibekukan.

Lubang besar bekas galian tambang milik PT Gorip menelan korban jiwa. Mohammad Sofa Alfian ditemukan tewas tenggelam oleh tim gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/3/2026) pukul 08.55 WIB. Sebelum meninggal, korban mancing bersama teman-temannya, Senin (9/3/2026) disekitar lokasi bekas tambang sirtu. Diduga korban terpeleset dan tidak bisa berenang yang mengakibatkan meninggal dunia. (dik/Red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama