Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Mar 2026 10:15 WIB ·

Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka


 Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan di Polres Pasuruan atas dugaan memberikan keterangan palsu atau akta otentik di bawah sumpah yang dilaporkan Eni Sapta Rini (49) tahun warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, ke mantan suaminya “SRD” (54) tahun pada 6 November 2025 lalu, korban menilai berjalan lambat, setiap kali ditanyakan jawabannya selalu masih dalam penyelidikan. Lalu sampai kapan dan kapan terduga pelakunya di tetapkan tersangka dan diadili…? Pungkasnya

Menurut kuasa hukum pelapor ; “Memang Klien kami sudah memenuhi panggilan pihak penyidik di Polres Pasuruan dan saksi-saksi juga sudah dipanggil termasuk terlapor dan bahkan bukti – bukti juga sudah ada.
Akan tetapi sudah hampir enam bulan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua yang berperkara sudah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk bukti – bukti juga sudah diperoleh, namun entah mengapa sampai saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami heran mengapa kasus klien kami lambat, “terang Ardi Aprilianto, SH salah satu kuasa hukum Eni Septiani ke awak media.

Baca Juga :  Empat Depkolektor Di OTT Satreskrim Polres Kota Dugaan Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

Sementara itu Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga salah satu tim kuasa hukum Eni Septiani mengatakan, dalam kasus ini klien kami sangat mengharapkan keadilan dan kerja cepat kepolisian dalam menangani laporannya, “tapi selama ini kok sepertinya tidak ada tindak lanjut yang jelas dan masih berputar – putar pada tahap penyelidikan saja, untuk itu kami meminta ke pihak kepolisian resort Pasuruan agar secepatnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jika tidak segera maka kami akan melakukan upaya hukum.

“Sekali lagi Kami meminta dengan hormat Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajarannya untuk segera menindak lanjuti penanganan perkara ini sehingga tidak bertele – tele dan berdampak membawa presedent buruk Dimata masyarakat serta bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus yang dialami klien kami, karena hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum itu harus tegas demi keadilan sehingga para pelaku kejahatan tidak merasa kebal hukum. Maka dari itu kami mendesak kepolisian resort Pasuruan untuk tidak ragu menetapkan tersangka berdasarkan bukti – bukti yang cukup sebagaimana telah diatur dalam peraturan – peraturan maupun perundang – undangan yang berlaku,”tegasnya.

Baca Juga :  Gerah Dengan Pemberitaan, Para Mafia BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Diduga Intimidasi Warga

Namun hingga berita ini ditayangkan awak media mengkonfirmasi salah satu penyidik pembantu yang menangani kasus ini “Dimas” melalui nomor pribadinya, sayangnya belum ada jawaban dari beliaunya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama