Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Mar 2026 10:15 WIB ·

Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka


 Dinilai Lamban, Korban Pemalsuan Keterangan Dibawah Sumpah Mendesak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan di Polres Pasuruan atas dugaan memberikan keterangan palsu atau akta otentik di bawah sumpah yang dilaporkan Eni Sapta Rini (49) tahun warga Dusun Karangrejo, Desa Karangtengah, Kecamatan Purwosari, ke mantan suaminya “SRD” (54) tahun pada 6 November 2025 lalu, korban menilai berjalan lambat, setiap kali ditanyakan jawabannya selalu masih dalam penyelidikan. Lalu sampai kapan dan kapan terduga pelakunya di tetapkan tersangka dan diadili…? Pungkasnya

Menurut kuasa hukum pelapor ; “Memang Klien kami sudah memenuhi panggilan pihak penyidik di Polres Pasuruan dan saksi-saksi juga sudah dipanggil termasuk terlapor dan bahkan bukti – bukti juga sudah ada.
Akan tetapi sudah hampir enam bulan belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua yang berperkara sudah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk bukti – bukti juga sudah diperoleh, namun entah mengapa sampai saat ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kami heran mengapa kasus klien kami lambat, “terang Ardi Aprilianto, SH salah satu kuasa hukum Eni Septiani ke awak media.

Baca Juga :  Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Sementara itu Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga salah satu tim kuasa hukum Eni Septiani mengatakan, dalam kasus ini klien kami sangat mengharapkan keadilan dan kerja cepat kepolisian dalam menangani laporannya, “tapi selama ini kok sepertinya tidak ada tindak lanjut yang jelas dan masih berputar – putar pada tahap penyelidikan saja, untuk itu kami meminta ke pihak kepolisian resort Pasuruan agar secepatnya ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jika tidak segera maka kami akan melakukan upaya hukum.

“Sekali lagi Kami meminta dengan hormat Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajarannya untuk segera menindak lanjuti penanganan perkara ini sehingga tidak bertele – tele dan berdampak membawa presedent buruk Dimata masyarakat serta bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus yang dialami klien kami, karena hal ini sangat krusial untuk memastikan bahwa penegakan hukum itu harus tegas demi keadilan sehingga para pelaku kejahatan tidak merasa kebal hukum. Maka dari itu kami mendesak kepolisian resort Pasuruan untuk tidak ragu menetapkan tersangka berdasarkan bukti – bukti yang cukup sebagaimana telah diatur dalam peraturan – peraturan maupun perundang – undangan yang berlaku,”tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

Namun hingga berita ini ditayangkan awak media mengkonfirmasi salah satu penyidik pembantu yang menangani kasus ini “Dimas” melalui nomor pribadinya, sayangnya belum ada jawaban dari beliaunya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Trending di Berita Utama