Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Apr 2026 09:29 WIB ·

Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari


 Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang beberapa waktu lalu di gerebek Polres Pasuruan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto ketika dikonfirmasi. Rabu (1/4/2026).

“SPDP kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari sudah kami terima,” ujar Ferry panggilan akrabnya.

Menurutnya, berdasarkan isi SPDP yang pihaknya terima dari Polres Pasuruan menyatakan kalau kasusnya masih dalam penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter Ipda M Hary yassin mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan ilegal diwilayah tersebut dan langsung diamankan petugas.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada (09/03/2026) kemarin,” ungkap Hary.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial M-Y (53) warga Bogor Jawa Barat dan S-A (31) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ia menambahkan, bahwa status tambang yang dikerjakan oleh kedua terduga pelaku diduga kuat tidak memiliki ijin yang cukup atau ijin usaha pertambangan.

Baca Juga :  Insiden Peluru Nyasar 2 Pelajar SMP Sudah Mendapatkan Perawatan Terbaik di Pasmar 2 Surabaya

“Untuk status tambang itu tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Sehingga, kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Unit Tipiter juga mengamankan sejumlah alat berat milik tambang ilegal turut disita, “Barang bukti yang kami sita ada dua yakni, 1 unit excavator merk Sanny PC 200 dan 1 unit Excavator breaker Merk Volvo,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (dik,/red)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

Trending di Berita Utama