METROPAGI.ID, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang beberapa waktu lalu di gerebek Polres Pasuruan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto ketika dikonfirmasi. Rabu (1/4/2026).
“SPDP kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari sudah kami terima,” ujar Ferry panggilan akrabnya.
Menurutnya, berdasarkan isi SPDP yang pihaknya terima dari Polres Pasuruan menyatakan kalau kasusnya masih dalam penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter Ipda M Hary yassin mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan ilegal diwilayah tersebut dan langsung diamankan petugas.
“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada (09/03/2026) kemarin,” ungkap Hary.
Kedua terduga pelaku yakni berinisial M-Y (53) warga Bogor Jawa Barat dan S-A (31) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ia menambahkan, bahwa status tambang yang dikerjakan oleh kedua terduga pelaku diduga kuat tidak memiliki ijin yang cukup atau ijin usaha pertambangan.

“Untuk status tambang itu tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Sehingga, kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tambahnya.
Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Unit Tipiter juga mengamankan sejumlah alat berat milik tambang ilegal turut disita, “Barang bukti yang kami sita ada dua yakni, 1 unit excavator merk Sanny PC 200 dan 1 unit Excavator breaker Merk Volvo,” ungkapnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (dik,/red)








