Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Apr 2026 09:29 WIB ·

Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari


 Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang beberapa waktu lalu di gerebek Polres Pasuruan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto ketika dikonfirmasi. Rabu (1/4/2026).

“SPDP kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari sudah kami terima,” ujar Ferry panggilan akrabnya.

Menurutnya, berdasarkan isi SPDP yang pihaknya terima dari Polres Pasuruan menyatakan kalau kasusnya masih dalam penyidikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter Ipda M Hary yassin mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan ilegal diwilayah tersebut dan langsung diamankan petugas.

Baca Juga :  Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada (09/03/2026) kemarin,” ungkap Hary.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial M-Y (53) warga Bogor Jawa Barat dan S-A (31) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ia menambahkan, bahwa status tambang yang dikerjakan oleh kedua terduga pelaku diduga kuat tidak memiliki ijin yang cukup atau ijin usaha pertambangan.

Baca Juga :  Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

“Untuk status tambang itu tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Sehingga, kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Unit Tipiter juga mengamankan sejumlah alat berat milik tambang ilegal turut disita, “Barang bukti yang kami sita ada dua yakni, 1 unit excavator merk Sanny PC 200 dan 1 unit Excavator breaker Merk Volvo,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 undang undang No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (dik,/red)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama