Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2026 06:42 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera


 Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah dokumentasi menunjukkan dugaan praktik pengisian Bio Solar yang tidak sesuai prosedur di SPBU 54.671.18 Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Kronologi Kejadian

​Berdasarkan pantauan lapangan dan bukti dokumentasi pada Selasa, 30 April 2026, pukul 08.54 WIB, terlihat dua pria yang bukan petugas SPBU sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar secara langsung ke dalam sebuah toren (tandon) berkapasitas 1.000 liter.

​Toren tersebut dimuat di atas mobil pick-up bak terbuka dengan nomor polisi P 8994 VC dan disamarkan menggunakan balutan terpal. Aktivitas ini memicu tanda tanya besar karena dilakukan di area pengisian umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan sistem barcode resmi, bukan untuk pengisian wadah penampung skala besar.

Baca Juga :  Menggantung Nasib PPPK: Antara Harapan Daerah dan Realitas Kebijakan Pusat

Pelanggaran Prosedur dan Regulasi

​Pengisian BBM ke dalam toren berkapasitas besar secara langsung di SPBU tanpa izin khusus berpotensi kuat melanggar regulasi distribusi energi subsidi. Ketidakhadiran pengawas atau operator resmi di lokasi saat pengisian berlangsung mengindikasikan adanya kelalaian atau dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak internal SPBU.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengawas SPBU Karangketug terkait insiden tersebut.

Payung Hukum dan Sanksi

​Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi (menimbun, mengoplos, atau menjual kembali secara ilegal). Berdasarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja), pelaku dapat dijerat sanksi berat:

  • Sanksi Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  • Sanksi Denda: Maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
  • Sanksi Administratif: Pertamina berwenang memberikan sanksi mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional SPBU yang terbukti terlibat.
Baca Juga :  Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong

Harapan Masyarakat

​Masyarakat mendesak agar pihak berwenang, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.

(Syr)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama