Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Mei 2026 11:26 WIB ·

Dugaan Pemerasan di Polsek Kedungkandang Menguat, Nama Oknum Mengaku Advokat Disorot


 Dugaan Pemerasan di Polsek Kedungkandang Menguat, Nama Oknum Mengaku Advokat Disorot Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Kamis 14 mei 2026. Kasus dugaan maladministrasi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kedungkandang kembali menjadi sorotan. Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan praktik pemerasan terhadap keluarga korban dengan nominal yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp50 juta.

Sosok yang kini menjadi perhatian publik adalah seorang pria bernama Nurkhalal, yang mengaku sebagai advokat. Namun hingga kini, legalitas profesinya masih dipertanyakan karena belum pernah ditunjukkan secara terbuka kepada pihak terkait maupun awak media.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga korban, uang tersebut diserahkan secara bertahap dengan dalih untuk membantu proses hukum. Bahkan, disebutkan bahwa sebagian dana—sekitar Rp15 juta—diklaim sebagai “biaya khusus” yang disebut-sebut diperuntukkan bagi oknum aparat.

Baca Juga :  Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

Namun, saat dikonfirmasi, pihak Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang justru memberikan pernyataan yang berbeda.
“Ditanyakan dulu ke Pak Nur mas, benar nggak nyerahkan ke saya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan baru terkait aliran dana yang telah diserahkan oleh keluarga korban. Hingga saat ini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak kepolisian.

Selain itu, tindakan pengambilan barang bukti yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas juga menjadi perhatian. Keluarga korban menyebut proses tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur serta potensi tindak pidana penipuan atau pemerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Tuntutan Klarifikasi
Redaksi METROPAGI.ID mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah hal berikut:

Kejelasan aliran dana yang telah diserahkan oleh keluarga korban?

Status dan legalitas profesi pihak yang mengaku sebagai advokat?

Prosedur pengambilan dan pengelolaan barang bukti dalam perkara tersebut?

Kasus ini dinilai penting untuk diusut secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka penindakan tegas perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Siluman Irigasi Molek Kab. Malang RP125 Miliar Tanpa Papan Nama & Direksi Keet, Dugaan Penyimpangan Korupsi Mencuat

20 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di Berita Utama