METROPAGI.ID, SIDOARJO – Menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian, jajaran Polsek Gedangan bersama tim Resmob Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi sabung ayam pada Kamis (14/5/2026).
Lokasi penggerebekan berada di Jalan Buyut, RT 05 RW 06, Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Operasi kilat ini dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan warga pada pukul 14.30 Polisi menerima aduan masyarakat mengenai praktik judi sabung ayam yang meresahkan.
Tim gabungan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Gedangan dan Kanit Resmob Polresta Sidoarjo tiba di lokasi. Kedatangan petugas sempat memicu kegaduhan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah saksi serta beberapa unit kendaraan bermotor yang diduga milik para pelaku. Daftar Barang Bukti yang Diamankan
Seluruh barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan.

Berikut rinciannya:
1. Kendaraan Sepeda Motor 10 Unit
2. Peralatan Judi Kurungan Ayam 5 Buah
3. Sarana Sabung Ayam 2 Buah
4. Kentongan, Ember Besar, Ember Kecil 4
Kapolsek Gedangan, AKP A. Agung G.P.W, S.H., M.A.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Proses hukum terus berjalan, dan kami masih mendalami keterlibatan lebih lanjut dari para saksi yang diamankan,” tegas AKP Agung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif di Mapolresta Sidoarjo untuk menentukan status hukum para saksi dan memburu pelaku utama. (Red)








