Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Mei 2026 09:11 WIB ·

Ketua YLBH Sarana Keadilan Rakyat Diduga Gunakan Gelar Advokat Palsu Untuk Meyakinkan Klien


 Ketua YLBH Sarana Keadilan Rakyat Diduga Gunakan Gelar Advokat Palsu Untuk Meyakinkan Klien Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH SKR) berinisial KH, diduga kuat menggunakan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan atribut advokat palsu untuk meyakinkan serta menggaet klien.

Tindakan ini memicu keprihatinan mendalam dari internal lembaga tersebut. Pendiri YLBH SKR menilai aksi KH telah mencederai citra penegakan hukum di Indonesia, khususnya profesi advokat di wilayah Kabupaten Pasuruan. KH disinyalir memanfaatkan gelar palsu tersebut demi meraup keuntungan pribadi dengan menawarkan jasa hukum kepada pihak tertentu.

“Untuk menjadi seorang advokat tidak bisa instan, ada tahapan panjang yang harus dilalui. Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa KH diduga menggunakan gelar palsu secara sadar untuk meyakinkan seseorang dan menawarkan jasa hukum.

Baca Juga :  Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah

Atas tindakan ini, KH berpotensi terjerat pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” tegas Pendiri YLBH SKR kepada metropagi.id. Minggu (23/05/2026).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi ini dikenal sebagai officium nobile (profesi yang terhormat dan mulia). Untuk dapat resmi beracara di persidangan, seseorang wajib menempuh tahapan ketat, antara lain:

* Menyelesaikan pendidikan tinggi berlatar belakang hukum (Sarjana Hukum, Syariah, Ilmu Kepolisian, atau Hukum Militer).
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA).

Baca Juga :  Air Lindi Cairan dari Gunungan Sampah Wonokerto Wajib Dikendalikan, Lalu ke Mana Alirannya?

* Menjalani magang di kantor hukum minimal selama 2 tahun berturut-turut.
Mengikuti prosesi sumpah advokat di Pengadilan Tinggi wilayah domisili.

Kasus dugaan gelar palsu yang menyeret KH ini dinilai sangat mencederai marwah profesi yang menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab tinggi kepada masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Ketua YLBH SKR berinisial KH yang dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penggunaan gelar palsu tersebut, masih enggan memberikan jawaban atau tanggapan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama