METROPAGI.ID, PASURUAN– Minggu, 24 Mei 2026. Penanganan perkara perjudian oleh penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam publik, Pasalnya, laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik resmi bergulir ke pengawasan internal kepolisian.
Pengaduan tersebut diajukan oleh Ilmiatun Nafia pada 21 Mei 2026 dan telah ditindaklanjuti melalui Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, sebelum akhirnya diteruskan ke Propam Polda Jawa Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam laporan itu, sejumlah nama anggota kepolisian turut disebut, di antaranya Aipda Hasby, Junaidi, Hariwibowo, serta Ipda Herdy Fahrudi sebagai penyidik, Selain itu, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.H., M.H selaku Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota juga ikut menjadi bagian dari pihak yang dilaporkan.
Pihak keluarga mempertanyakan berbagai tahapan dalam proses hukum yang dinilai janggal, Mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang bukti, penahanan, hingga dugaan penyebaran informasi perkara ke media sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada penerapan pasal dalam perkara tersebut, Keluarga menilai adanya perubahan penerapan pasal sebelum putusan inkrah—dari Pasal 427 KUHP yang disebut dihapus, hingga menyisakan Pasal 426 KUHP terkait dugaan peran sebagai pengolah atau bandar perjudian—berpotensi memengaruhi arah pembuktian di persidangan.
Dalam sidang yang digelar Kamis, 21 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, keterangan saksi bernama Baser disebut menjadi salah satu poin krusial, Pihak keluarga mengklaim bahwa kesaksian tersebut tidak menguatkan tuduhan sebagaimana yang diarahkan sebelumnya.
Mengacu pada Pasal 77 KUHAP, keluarga juga membuka peluang untuk menempuh langkah praperadilan guna menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, termasuk penangkapan dan penahanan dalam perkara ini.
Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan, Perkara telah memasuki tahap persidangan, sehingga seluruh pembuktian, keterangan saksi, serta penilaian alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di pengadilan.
Sementara itu, berdasarkan tindak lanjut laporan konsultasi masyarakat bernomor LK/193/V/2026/BARESKRIM, pihak Bareskrim Polri mengarahkan pelapor untuk menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Propam.
Kini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Propam Polda Jawa Timur, Publik pun menanti hasil pemeriksaan internal yang diharapkan mampu menjawab dugaan pelanggaran, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
(fr)








