Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Mei 2026 06:12 WIB ·

Eksklusivitas Lantai 3: Ketika Tim Ad Hoc Lebih “Steril” dari OPD Resmi


 Eksklusivitas Lantai 3: Ketika Tim Ad Hoc Lebih “Steril” dari OPD Resmi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Di kompleks perkantoran pemerintah daerah, posisi ruangan kerap menjadi simbol pengaruh politik dan birokrasi. Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati secara struktural ditempatkan di lantai dua. Namun, faktanya berbeda dengan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D).

Tim tersebut menempati lantai tiga—satu area dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah. Bahkan, akses menuju ruangan tersebut dibatasi oleh sistem kartu khusus (access card). Tidak sembarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa melintas.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: Mengapa sebuah tim ad hoc mendapatkan privilese ruang dan akses yang begitu eksklusif?

Simbol Kekuasaan di Balik Pintu Tertutup
Secara hukum, TP3D bukanlah perangkat daerah maupun lembaga permanen yang dibentuk oleh undang-undang. Ia lahir dari keputusan kepala daerah dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan. Namun, dalam praktiknya, posisi dan aksesibilitas tim ini justru melampaui pejabat struktural definitif yang memiliki jalur karier, mekanisme seleksi, serta sistem pertanggungjawaban yang jelas. Persoalannya bukan sekadar soal posisi lantai atau kartu akses, melainkan tentang simbol kekuasaan.

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

Dalam birokrasi, simbol sering kali lebih kuat daripada teks regulasi. Ketika sebuah tim ditempatkan di ring satu pusat pengambilan keputusan dan terlindungi akses terbatas, sementara rekomendasinya diduga kuat memengaruhi nasib ASN, maka muncul kesan adanya ruang kekuasaan yang tertutup dari pengawasan publik.

Hingga saat ini, belum ada keterbukaan informasi mengenai:
Mekanisme kerja TP3D yang sebenarnya.
Parameter penilaian yang digunakan.
Sejauh mana pengaruh rekomendasi tim terhadap mutasi jabatan.

Mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kinerja tim tersebut.
Transparansi sebagai Uji Akuntabilitas
Di era keterbukaan informasi, birokrasi idealnya bergerak menuju sistem yang makin akuntabel, bukan sebaliknya. Kritik publik muncul bukan karena keberadaan pintu akses, melainkan karena eksklusivitas tersebut beririsan langsung dengan proses strategis yang menyangkut karier ASN dan arah kebijakan daerah.

Pemerintah memang memiliki hak untuk mengatur keamanan kantor. Namun, ketika pengamanan tersebut melekat pada ruang kerja tim non-struktural yang memiliki pengaruh besar terhadap jalannya birokrasi, maka kecurigaan publik menjadi hal yang wajar dan sulit dihindarkan.

Baca Juga :  Parkir Liar di Depan PT Triliun Cangkringmalang Membahayakan Pengguna Jalan

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui sistem keamanan kartu akses. Kepercayaan lahir dari keterbukaan prosedur, kejelasan kewenangan, dan akuntabilitas yang dapat diuji. Jika seluruh proses kerja TP3D dilakukan secara profesional dan objektif, transparansi seharusnya tidak menjadi ancaman. Justru, keterbukaan adalah instrumen paling efektif untuk mematahkan prasangka.

Pada akhirnya, pemerintahan modern tidak boleh tertutup. Kekuasaan yang bersembunyi di balik pintu terkunci hanya akan menuai kecurigaan.
Di momen Idul Adha ini, semoga Bupati Pasuruan berkenan “berkorban” demi kepentingan rakyat—termasuk berkorban demi menegakkan transparansi. Sejarah akan mencatat siapa yang benar-benar menjadi pemimpin, dan siapa yang sekadar pura-pura melayani. (Syr)

Opini FORMAT Pasuruan
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan

By : Ismail Makky

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama