Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Mei 2026 12:33 WIB ·

Meresahkan..!! Polres Pasuruan Tangkap 3 Pelaku Begal dan Curanmor Jalanan


 Meresahkan..!! Polres Pasuruan Tangkap 3 Pelaku Begal dan Curanmor Jalanan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat jumpa pers di Pers Room, Selasa (26/05/2026).

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan, serta satu pelaku lainnya yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan menuju rumah. Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar surat berharga milik korban berupa nota pembelian kalung emas.

Kasus kedua yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Modus pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya. Saat perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti. Karena takut, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.

Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi N-5447-TFD atas nama Zahrotus Sita Nur Hafidah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, satu jaket parasit warna hitam, dan satu sarung motif kotak warna biru hitam.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?

Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus itu bermula saat korban pulang dari Tosari pada Minggu, 10 Mei 2026 melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan. Korban kemudian dipepet seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S.

Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu kaos warna hitam, satu topi warna biru dongker, satu unit sepeda motor Vario warna putih milik tersangka, satu dosbook iPhone X milik korban, serta satu lembar nota pembelian HP Vivo Y12S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” tambah Kapolres.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

Trending di Berita Utama