METROPAGI.ID, KOTA MALANG – Dunia penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Malang Kota kembali menjadi sorotan. Dugaan praktik pemerasan senilai puluhan juta rupiah, kriminalisasi, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di Unit Reskrim Polsek Kedungkandang mencuat ke publik.
Kasus tersebut diungkap Jainul, suami dari Nur Hayati, warga Kota Malang yang sempat menjalani penahanan di Mapolsek Kedungkandang selama 17 hari, sejak 20 April hingga 6 Mei 2026.
Kepada awak media, Jainul mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat istrinya. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan berawal dari sengketa jual beli tanah yang seharusnya masuk ranah perdata, namun justru berujung pada proses pidana.
Penyitaan Aset Dinilai Salah Sasaran
Selain penahanan, Jainul juga mempersoalkan tindakan penyitaan sejumlah aset usaha milik keluarganya. Barang-barang yang disita antara lain peralatan sound system, kursi, tenda, dan satu unit telepon genggam OPPO A5s.

Menurut Jainul, aset tersebut diberi label sebagai hasil tindak pidana, padahal telah dimiliki jauh sebelum terjadinya transaksi tanah yang menjadi pokok sengketa.
Penahanan ini hanya menjadi alat tekanan psikologis terhadap istri dan keluarga saya. Penyitaan itu juga salah objek dan melanggar hukum,” tegas Jainul, Sabtu (6/6/2026).
Ia mengungkapkan, seluruh barang yang sebelumnya disita memang telah dikembalikan. Namun proses pengembaliannya dinilai janggal karena dilakukan tanpa pemberitahuan maupun serah terima resmi.
Barang-barang itu tiba-tiba ada di depan rumah. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada berita acara penyerahan, dan saya tidak tahu siapa yang mengantarkan,” ujarnya.
Menurut Jainul, cara pengembalian tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa penyitaan yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki dasar yang kuat.
Dugaan Pemerasan Rp58 Juta
Di tengah proses hukum yang berjalan, Jainul juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh seorang pria bernama Nurhalal yang mengaku sebagai pengacara.
Menurut pengakuannya, oknum tersebut diduga mencatut nama Kanit Reskrim Polsek Kedungkandang untuk meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Permintaan uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta, ditambah biaya jasa yang disebut mencapai Rp20 juta.
Jika ditotal, kerugian yang kami alami mencapai sekitar Rp58 juta,” ungkap Jainul.
Ia juga mengaku mengalami tekanan selama proses berlangsung. Selain disebut dilarang menjenguk istrinya, Jainul mengaku pernah diancam akan ikut ditangkap.
Tak hanya itu, ia menduga barang-barang yang disita sempat berada di tangan pihak ketiga tanpa prosedur hukum yang jelas.
Tiga Tuntutan Keluarga
Merasa dirugikan, keluarga Nur Hayati mendesak Kapolresta Malang Kota dan jajaran Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Membuka kembali penyelidikan terkait dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur meskipun perkara pokok telah dihentikan melalui SP3.
2. Memproses secara hukum oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
3. Memberikan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami keluarga akibat penahanan dan tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
Kami akan terus memperjuangkan keadilan sampai tuntas. Hukum harus melindungi masyarakat, bukan menjadi alat tekanan,” tegas Jainul.
Kapolsek Kedungkandang Bantah Tuduhan
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kapolsek Kedungkandang Kompol M. Roichan, A.Md., membantah adanya kriminalisasi maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggotanya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu malam (6/6/2026), ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku pengacara tersebut.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu, silakan membuat laporan resmi.
(fr)








