METROPAGI.ID, PASURUAN – Apakah Mekanisme Resmi Dilumpuhkan dan Lingkar Kekuasaan Mengambil Alih?
Setiap mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah seharusnya melewati satu pintu yang sama: Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan).
Ini bukan sekadar formalitas atau stempel administratif. Baperjakat adalah mekanisme hukum yang diamanatkan oleh PP 11/2017 untuk memastikan setiap rekomendasi penempatan ASN didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.
Pada Senin, 8 Juni 2026, sebanyak 80 pejabat dilantik, yang terdiri dari 11 camat baru, 1 pejabat Eselon II, dan 47 administrator. Namun, publik kini mempertanyakan: Apakah seluruh penempatan ini benar-benar hasil rekomendasi Baperjakat? Hingga saat ini, tidak ada penjelasan proses maupun pernyataan resmi dari Baperjakat terkait dasar pertimbangan mutasi tersebut. Baperjakat memilih sunyi, sementara 80 SK telah diterbitkan dan pejabat terkait telah dilantik.
Dugaan Mekanisme di Luar Koridor Hukum
Kesunyian tersebut melahirkan spekulasi serius di internal birokrasi Kabupaten Pasuruan. Beredar kabar bahwa dalam mutasi Juni 2026, terdapat tim adhoc bentukan Bupati yang berperan menentukan arah penempatan pejabat. Jika benar, mereka bekerja di luar mekanisme formal Baperjakat, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa pertanggungjawaban kepada publik.
Merujuk pada PP 11/2017 Pasal 70, pejabat yang berwenang wajib mempertimbangkan rekomendasi Baperjakat dalam setiap pengangkatan dan pemindahan pejabat administrator. Jika terdapat mekanisme lain yang bekerja di luar ketentuan ini—tidak tercatat, tidak transparan, dan tidak akuntabel—maka legitimasi manajemen ASN tersebut patut dipertanyakan.
FORMAT Pasuruan juga menyoroti keberadaan TP3D (Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah) yang dibentuk melalui Perbup No. 10/2025. Kami mempertanyakan apakah lembaga ini beroperasi sesuai koridor hukum, apakah fungsinya tumpang tindih dengan kewenangan perangkat daerah resmi, dan apakah keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tiga Pertanyaan Terbuka untuk Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
FORMAT Pasuruan mengajukan tiga pertanyaan kritis yang wajib dijawab:
Kepada Baperjakat: Apakah rekomendasi benar-benar diberikan dalam proses mutasi Juni 2026? Apakah rekomendasi tersebut diikuti, atau Baperjakat hanya diminta menandatangani draf yang disusun oleh pihak lain di luar mekanisme resmi?

Kepada Bupati Rusdi Sutejo: Apakah terdapat tim adhoc atau mekanisme pertimbangan informal di luar Baperjakat dalam proses ini? Jika ada, apa dasar hukum dan siapa saja anggota tim tersebut?
Tanggung Jawab Hukum: Jika terbukti terdapat mekanisme di luar Baperjakat yang menentukan nasib jabatan 80 ASN tersebut, apakah hal ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada publik?
Penutup.
Bupati sering menekankan bahwa “amanah ini harus dijaga dengan integritas.” Namun, kami bertanya: Apakah proses yang menghasilkan 80 pelantikan tersebut sudah mencerminkan integritas yang dimaksud?
ASN di Kabupaten Pasuruan telah berkarier panjang demi membangun kompetensi dan menjaga integritas.
Pemerintah harus membuktikan bahwa promosi dan mutasi jabatan ditentukan oleh sistem merit, bukan oleh faktor-faktor lain yang tidak transparan. FORMAT Pasuruan akan terus memantau situasi ini. Jangan sampai kesunyian birokrasi menjadi bom waktu bagi tata kelola pemerintahan di daerah ini. (Syr)
OPINI PUBLIK — SERI III Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua








