METROPAGI.ID, MALANG – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada penanganan kasus yang dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terhadap seorang warga Kota Malang berinisial HDR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HDR, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan petugas pada 27 Februari 2026 di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, HDR diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 40,7 gram.
Namun di balik proses hukum yang berjalan, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga tersangka. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa keluarga HDR diminta menyediakan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk meringankan penanganan perkara dan mengurangi berat barang bukti yang dikenakan kepada tersangka.

Sumber yang diperoleh menyebutkan, keluarga awalnya hanya mampu menyediakan Rp40 juta. Namun, mereka dikabarkan tetap diminta melengkapi kekurangan hingga mencapai nominal Rp50 juta.
Tidak hanya itu, saat proses penangkapan berlangsung, HDR disebut sempat menghubungi keluarganya dan meminta agar menemui Kanit Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam informasi yang beredar, terdapat pula nama seseorang bernama Suhar yang diduga terlibat dalam komunikasi maupun proses negosiasi terkait permintaan dana tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan profesional serta dapat mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang melekat pada aparat penegak hukum.
Praktisi hukum menilai, apabila terdapat pengurangan, penghilangan, atau manipulasi barang bukti untuk kepentingan tertentu, maka hal tersebut dapat berimplikasi pidana dan etik yang serius. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif oleh institusi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas informasi yang beredar.
Kasus ini pun memunculkan perhatian publik. Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari institusi kepolisian apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.
Terlebih, HDR saat ini diketahui telah menjalani proses pidana. Sementara itu, pihak keluarga mengaku masih merasakan beban akibat dugaan permintaan dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Publik kini menantikan sikap dan langkah tegas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang selama ini berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses penegakan kode etik maupun hukum dapat dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(fr)








