Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jun 2026 15:30 WIB ·

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret


 Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada penanganan kasus yang dilakukan Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terhadap seorang warga Kota Malang berinisial HDR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HDR, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, diamankan petugas pada 27 Februari 2026 di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, HDR diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 40,7 gram.

Namun di balik proses hukum yang berjalan, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak keluarga tersangka. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa keluarga HDR diminta menyediakan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk meringankan penanganan perkara dan mengurangi berat barang bukti yang dikenakan kepada tersangka.

Sumber yang diperoleh menyebutkan, keluarga awalnya hanya mampu menyediakan Rp40 juta. Namun, mereka dikabarkan tetap diminta melengkapi kekurangan hingga mencapai nominal Rp50 juta.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

Tidak hanya itu, saat proses penangkapan berlangsung, HDR disebut sempat menghubungi keluarganya dan meminta agar menemui Kanit Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim. Dalam informasi yang beredar, terdapat pula nama seseorang bernama Suhar yang diduga terlibat dalam komunikasi maupun proses negosiasi terkait permintaan dana tersebut.

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang bersih dan profesional serta dapat mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang melekat pada aparat penegak hukum.

Praktisi hukum menilai, apabila terdapat pengurangan, penghilangan, atau manipulasi barang bukti untuk kepentingan tertentu, maka hal tersebut dapat berimplikasi pidana dan etik yang serius. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif oleh institusi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas informasi yang beredar.

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

Kasus ini pun memunculkan perhatian publik. Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah tegas dari institusi kepolisian apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Terlebih, HDR saat ini diketahui telah menjalani proses pidana. Sementara itu, pihak keluarga mengaku masih merasakan beban akibat dugaan permintaan dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Publik kini menantikan sikap dan langkah tegas Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang selama ini berulang kali menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik yang merugikan masyarakat.

Masyarakat berharap apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses penegakan kode etik maupun hukum dapat dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Utama