METROPAGI.ID, PASURUAN, 25 Juni 2026 — Di ruang-ruang kelas, puskesmas, rumah sakit, hingga kantor-kantor dinas, mereka hadir sebagai garda terdepan pelayanan publik. Mereka adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka direkrut melalui seleksi resmi, memegang SK yang diteken kepala daerah, dan bekerja atas dasar kebutuhan nyata pemerintah.
Namun, publik kini dikejutkan dengan arah kebijakan baru. Usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada 18 Juni 2026, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melontarkan pernyataan yang memantik tanya. Ia berharap agar beban penggajian PPPK dapat dialihkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat. Alasannya klasik: beban gaji PPPK dinilai kian memberatkan anggaran pembangunan daerah.
Pernyataan ini terasa ganjil jika kita menilik rekam jejak kebijakan pemerintah daerah dalam kurun waktu setahun terakhir. Setidaknya, ada tiga fase nada yang berbeda:
Maret 2025: Saat tuntutan kesejahteraan mengemuka, jawaban pemerintah kala itu adalah “uangnya dari mana?” Kenaikan penghasilan dianggap belum memungkinkan karena keterbatasan fiskal.

September 2025 & Januari 2026: Dalam momen penyerahan ribuan SK kepada 3.665 PPPK Formasi 2024 dan 620 PPPK Paruh Waktu, narasi yang dibangun justru sebaliknya. Bupati menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, dan dedikasi, seolah-olah keberadaan mereka adalah aset vital yang patut dibanggakan.
Juni 2026: Narasi berubah haluan. Beban gaji yang sebelumnya adalah konsekuensi logis dari rekrutmen, kini dituding sebagai variabel yang menyempitkan ruang gerak pembangunan daerah.
Menggugat Logika Anggaran
Pemerintah daerah perlu jujur kepada publik. Ada dua pertanyaan fundamental yang menuntut jawaban transparan:
Pertama, mengenai akuntabilitas. Perlu diingat bahwa PPPK bukanlah penentu kebijakan. Mereka tidak menyusun APBD, tidak menetapkan prioritas belanja, tidak menentukan proyek pembangunan, dan bukan pihak yang memutuskan berapa jumlah pegawai yang akan direkrut. Menjadikan mereka sebagai “kambing hitam” atas tertekannya anggaran daerah adalah sebuah logika yang keliru.
Kedua, mengenai perencanaan fiskal. Pengangkatan PPPK bukanlah peristiwa mendadak atau bencana yang tidak terduga. Ini adalah sebuah keputusan terencana yang dieksekusi oleh pemerintah sendiri. Pertanyaannya: apakah konsekuensi fiskal jangka panjang dari rekrutmen ini sudah dihitung dengan matang sejak awal, atau hanya sekadar memenuhi ambisi administratif tanpa perencanaan anggaran yang presisi?
FORMAT Pasuruan tidak sedang menuduh adanya itikad buruk di balik kebijakan ini. Namun, di balik angka-angka dingin dalam APBD, terdapat ribuan manusia yang setiap hari mengabdi untuk masyarakat Kabupaten Pasuruan. Mereka membutuhkan kepastian, bukan spekulasi yang membuat posisi mereka seolah-olah sebagai beban.
Pemerintah daerah yang merekrut mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya atas janji-janji kesejahteraan yang melekat pada SK tersebut. Tidak ada yang lebih menyakitkan bagi seorang abdi negara selain dibutuhkan saat proses rekrutmen, namun diperdebatkan eksistensinya saat hak-hak dasarnya harus dipenuhi.
Transparansi anggaran adalah hak publik, dan kepastian hidup adalah hak pegawai. Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus segera membuktikan bahwa mereka mampu mengelola keduanya dengan bijak, tanpa harus mengorbankan mereka yang selama ini bekerja di garis depan. (Syr)
OPINI PUBLIK Ismail Makky Ketua Format








