Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Jun 2026 10:01 WIB ·

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 


 Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban  Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap dua terduga pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tutur. Peristiwa tersebut berujung tragis setelah pemilik kendaraan meninggal dunia saat mengejar pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan sekaligus Kanit Jatanras, Ipda Daffa Sava Pradana, menyebut penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Dua pelaku telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Jumat (25/6/2026).

Kasus bermula pada Rabu (24/6/2026) ketika sepeda motor jenis Honda Beat Street milik korban hilang di depan rumahnya di Dusun Sugro, Desa Andonosari. Korban mengejar pelaku menggunakan motor lain, namun terjadi benturan dengan kendaraan pelaku hingga melibatkan mobil Grand Max.

Baca Juga :  Diduga Tidak Ada Tindakan Dari Kepolisian, Warga Amankan Pick up Bermuatan BBM Bersubsidi di Tutur, Pasuruan

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Nongkojajar. Dalam pemeriksaan awal, MG diduga berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan AA bertugas mengawasi lokasi.

“Hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku mengakui bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku lainnya berperan mengawasi lokasi. Setelah terjadi kecelakaan saat dikejar korban, pelaku melarikan diri dan dijemput rekannya yang kini masih buron,” kata Daffa.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

Polisi juga memburu seorang terduga pelaku lain berinisial H yang diduga membantu pelarian. Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Scoopy merah, rekaman CCTV, serta dua unit Honda Beat.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/VI/2026/SPKT Polsek Nongkojajar/Polres Pasuruan/Polda Jatim. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Satreskrim Polres Pasuruan masih melengkapi berkas penyidikan dan memburu pelaku lain yang berstatus DPO.

(Red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

MAN 1 Ponorogo Membuka Jalur Afirmasi PMB, Kesempatan Khusus bagi Siswa Berkeistimewaan

25 Juni 2026 - 08:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lowokwaru Belum Temui Titik Terang, Korban Pertanyakan Ketegasan Polisi

25 Juni 2026 - 07:26 WIB

Diduga Rugikan Warga Rp50 Juta, Oknum Anggota Polsek Bululawang Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

25 Juni 2026 - 06:47 WIB

Naik ke Tahap Penyidikan, Mantan Suami Eni Saptarini, Kini Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman di Polres Pasuruan

25 Juni 2026 - 04:19 WIB

Trending di Berita Utama