Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jun 2026 14:16 WIB ·

Menggantung Nasib PPPK: Antara Harapan Daerah dan Realitas Kebijakan Pusat


 Menggantung Nasib PPPK: Antara Harapan Daerah dan Realitas Kebijakan Pusat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pernyataan Bupati Pasuruan terkait keinginan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan ke Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN, mencerminkan tekanan fiskal yang nyata di daerah. Namun, harapan ini perlu dibaca secara kritis dengan membandingkannya terhadap arah kebijakan fiskal nasional yang justru menunjukkan pola berbeda.

Fakta Fiskal Nasional yang Perlu Diketahui Publik

Ruang Transfer Tidak Meluas: Proyeksi awal Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 menunjukkan tidak adanya peningkatan ruang transfer. Angka yang diproyeksikan cenderung stagnan atau berada di bawah level tahun sebelumnya, sehingga tidak memungkinkan adanya pengalihan beban baru ke APBN.

Solusi Pusat Bukan Pengalihan Beban: Berdasarkan kesepakatan Mendagri, Menkeu, dan MenPAN-RB pada 7 Mei 2026, solusi yang ditempuh adalah perpanjangan masa transisi batas belanja pegawai 30% dari APBD. Dengan kata lain, gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab daerah. Pemerintah pusat memberikan ruang penyesuaian bagi daerah, bukan memindahkan beban ke APBN.

Baca Juga :  Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

Tekanan pada APBN: Pemerintah pusat saat ini sedang menghadapi tantangan fiskal yang berat. Hingga Mei 2026, tercatat penarikan utang baru sebesar Rp386 triliun dan penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp300 triliun hanya untuk menutup defisit pembiayaan APBN 2026.

Pertanyaan Kritis untuk Pemkab Pasuruan
Transparansi Informasi: Mengingat arah kebijakan fiskal nasional sudah jelas, apakah informasi mengenai perpanjangan masa transisi ini sudah dikomunikasikan secara terbuka kepada publik dan para PPPK di Kabupaten Pasuruan?

Keberlanjutan Fiskal: Apa strategi Pemkab Pasuruan untuk menjamin pembayaran gaji PPPK—yang mencapai Rp240 miliar per tahun (PPPK Penuh Waktu Rp230 miliar + Paruh Waktu Rp10 miliar)—jika tidak ada tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat?

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Optimalisasi Regulasi: Apakah sudah ada kajian internal mengenai pemanfaatan kelonggaran masa transisi belanja pegawai yang telah disepakati pusat, sebelum menuntut mekanisme baru yang belum memiliki dasar regulasi?

Harapan kepada pemerintah pusat tentu sah disampaikan. Namun, pengelolaan APBD adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Publik membutuhkan lebih dari sekadar harapan; yang diperlukan adalah peta jalan fiskal (fiscal roadmap) yang konkret mengenai bagaimana Kabupaten Pasuruan menjamin keberlanjutan pembiayaan PPPK secara mandiri dan berkelanjutan. (Syr)

OPINI PUBLIK | SERI 6 — TATA KELOLA FISKAL DAERAH
Pasuruan, 25 Juni 2026
Ismail Makky, SE, SH, MM
Ketua, FORMAT Pasuruan (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita Utama