PASURUAN, METROPAGI.ID – Keberadaan parkir liar di depan PT Triliun, Jalan Raya Surabaya-Pasuruan, Desa Cangkring Malang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan tajam. Banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan tersebut dinilai membahayakan keselamatan karena mempersempit ruang gerak kendaraan, menghalangi pandangan, serta berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPUH menyoroti kondisi ini lantaran dianggap melanggar peraturan lalu lintas, memicu kemacetan, dan mempersempit ruang manuver pengendara lain.
“Kendaraan yang parkir sembarangan menutupi pandangan pengendara dari arah berlawanan maupun kendaraan yang ingin menyeberang. Kondisi ini berpotensi menyebabkan tabrak belakang, terutama saat malam hari atau kondisi minim cahaya, di mana pengendara yang melaju kencang sering tidak menyadari ada kendaraan diam di bahu jalan,” ujar Cimat, anggota LSM AMPUH, Selasa (30/6/2026).
Cimat menambahkan bahwa masalah ini juga merugikan pejalan kaki. Hak pejalan kaki terampas karena trotoar atau bahu jalan tertutup kendaraan, sehingga mereka terpaksa berjalan di badan jalan dan berhadapan langsung dengan arus kendaraan.

“Sebelum kecelakaan terjadi, kami meminta Dinas Perhubungan serta Polisi Lalu Lintas untuk segera turun dan menertibkan area tersebut. Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat mobil yang diparkir sembarangan di bahu jalan,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Cangkringmalang, Hufron, mengaku telah berupaya melakukan tindakan persuasif kepada pihak terkait. Namun, teguran tersebut belum membuahkan hasil.
“Sudah berkali-kali kami berikan peringatan, tapi kondisi tetap seperti itu,” ungkap Hufron.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. Triliun dan kepolisian maupun Dinas Perhubungan setempat terkait hal ini, namun awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi (Ady)








