PASURUAN, METROPAGI.ID – Puluhan anggota Banser mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aksi ini dilakukan untuk mendampingi Chou Tjun Wen (pelapor) dalam mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan kejanggalan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta otentik oleh terlapor berinisial AW, yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan secara melawan hukum.
Perkara ini berawal dari sengketa hak milik atas tanah dan bangunan pabrik seluas 2.665 meter persegi di kawasan PIER, Rembang, Pasuruan. Objek tersebut secara sah dimiliki bersama oleh Chou Tjun Wen dan AW (masing-masing 50%). Kepemilikan ini telah diperkuat oleh. Akta Notaris terkait.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2000 K/Pdt/2017.
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/Pdt/2019 (Berkekuatan hukum tetap/inkracht).
Namun, pada 27 Mei 2024, AW diduga menjual objek tersebut kepada pihak ketiga senilai Rp2,665 miliar tanpa izin pemilik lainnya. Di hadapan notaris, AW menyatakan dirinya sebagai pemilik tunggal dan mengklaim tanah tersebut bebas sengketa, yang mana pernyataan tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Kejanggalan Penanganan Perkara
Chou Tjun Wen melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan pada September 2025. Proses penyidikan sempat berjalan lancar, di mana ahli hukum pidana maupun perdata menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi.
Akan tetapi, pihak Kejari Bangil mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik (P19) dengan alasan bahwa sengketa tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

Perwakilan Banser, Harsono, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut mengabaikan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.
“Masalah ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan hak milik orang lain. Padahal, sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap yang mengatur kepemilikan tersebut,” ujar Harsono. Kamis ( 16/07/2026 )
Pihak pelapor menekankan bahwa sesuai Surat Edaran Jaksa Agung dan Pedoman Penanganan Perkara, jika status kepemilikan sudah sah dan kuat secara hukum, maka perbuatan pengalihan hak tanpa izin seharusnya dapat diproses secara pidana.
Menanggapi kedatangan massa, Humas Kejati Jatim, Adnan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Akan saya lacak dulu surat permohonan yang masuk sudah didisposisi ke mana. Nanti begitu ada perkembangan, pasti akan segera kami kabari,” ujar Adnan saat ditemui di lokasi, Kamis (16/7/2026).
Melalui tim advokatnya, Chou Tjun Wen mendesak Kejati Jatim untuk melakukan supervisi dan peninjauan kembali terhadap penanganan perkara dan memerintahkan penanganan ulang berkas perkara serta
menjamin kepastian hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berlaku. (Syr)








