Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Jul 2026 01:55 WIB ·

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?


 Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Publik sering kali melihat sebuah persoalan hanya dari satu nama. Padahal dalam pemerintahan, hampir tidak ada keputusan penting yang berdiri sendiri. Ada atasan. Ada koordinator.
Ada pengawas. Ada pemberi pertimbangan hukum. Ada lembaga yang memang dibentuk untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ketika muncul polemik dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati sebagai CEO Pasuruan United, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya ditujukan kepada Wakil Bupati, tetapi juga kepada sistem pemerintahan itu sendiri.

Siapa yang seharusnya memastikan sejak awal bahwa keputusan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum? Apakah tanggung jawab itu berada pada:
Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah?
Sekretaris Daerah sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan?
Bagian Hukum yang bertugas memberikan telaah hukum?

Baca Juga :  Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

Bagian Organisasi yang memahami batasan jabatan dalam struktur pemerintahan?
Inspektorat sebagai aparat pengawas internal?

Atau justru seluruhnya memiliki tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing?
Pertanyaan ini penting, karena tata kelola pemerintahan modern dibangun dengan prinsip checks and balances. Artinya, setiap kebijakan strategis seharusnya melewati proses telaah, koordinasi, dan pengawasan sebelum diputuskan.

Jika seluruh mekanisme itu telah berjalan, tentu publik akan lebih mudah memahami bagaimana keputusan tersebut diambil.
Namun, jika mekanisme itu tidak berjalan—atau tidak pernah digunakan—maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut satu jabatan. Persoalannya adalah efektivitas sistem pengendalian internal Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

FORMAT Pasuruan tidak bermaksud menunjuk siapa yang paling bertanggung jawab. Justru sebaliknya, FORMAT Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjelaskan kepada masyarakat:
Siapa yang secara kelembagaan bertanggung jawab melakukan kajian atas potensi rangkap jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah?

Baca Juga :  Toko Sembako Triningsih Terus Tumbuh, Pendampingan BRI Jadi Penyemangat Pelaku UMKM Tulungagung

Proses apa saja yang seharusnya dilalui sebelum keputusan seperti ini diumumkan kepada publik?
Apakah mekanisme tersebut telah dijalankan dalam kasus ini?
Jika belum, mengapa?
Karena pemerintahan yang baik bukan hanya diukur dari kemampuan mengambil keputusan, tetapi juga dari kemampuan mencegah lahirnya persoalan melalui sistem yang bekerja.

Jika semua orang memiliki kewenangan, tetapi tidak ada yang merasa bertanggung jawab, maka yang bermasalah bukan lagi individu. Yang dipertanyakan adalah tata kelola pemerintahannya.
Jangan salahkan jika publik menduga bahwa birokrasi di Kabupaten Pasuruan saat ini ternyata dianggap carut-marut dan semakin amburadul. (Syr)

PEACE
FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., S.H., M.M. (Ketua)
OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 14

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama