Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Jul 2026 07:14 WIB ·

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp


 Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp Perbesar

METROPAGI.ID | MALANG – Polemik dugaan pungutan pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 6 Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kembali memanas. Setelah mencuat menjadi perhatian publik, pihak sekolah memilih memberikan klarifikasi melalui rilis tertulis yang dimuat di laman Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Sumberpetung pada 22 Juli 2026.

Dalam rilis tersebut, Kepala SDN 6 Sumberpetung membantah adanya kewajiban pembelian LKS dan menyebut informasi yang beredar sebagai hoaks. Pihak sekolah menyatakan bahwa pengadaan LKS merupakan hasil kesepakatan wali murid di masing-masing kelas dan pembeliannya dilakukan langsung ke toko buku tanpa melibatkan sekolah.

Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan informasi yang diterima redaksi Metropagi.id dari sejumlah wali murid. Mereka mengaku menerima penagihan pembayaran LKS melalui grup WhatsApp wali murid dengan rincian jenis buku, jumlah, dan nominal pembayaran untuk siswa kelas 1 hingga kelas 6. Salinan percakapan tersebut telah diterima redaksi sebagai bagian dari dokumen pendukung pemberitaan.

Pihak sekolah juga menyebut siswa yang tidak membeli LKS tetap memperoleh materi pembelajaran melalui modul yang disediakan sekolah. Selain itu, Kepala Sekolah, guru, serta tujuh perwakilan wali murid disebut telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.

Baca Juga :  Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

Meski demikian, klarifikasi yang disampaikan melalui media internal desa dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik. Sejumlah pihak menilai akan lebih tepat apabila penjelasan disampaikan secara terbuka melalui forum yang memberikan ruang bagi media untuk mengajukan pertanyaan dan melakukan verifikasi secara berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Di sisi lain, regulasi mengenai pengadaan buku di lingkungan sekolah menjadi sorotan. Pasal 12A Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 juncto Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 mengatur larangan bagi sekolah, pendidik, maupun komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting yang perlu dijelaskan secara transparan apabila muncul dugaan adanya mekanisme pengadaan buku yang melibatkan warga sekolah.

Upaya Metropagi.id untuk memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala SDN 6 Sumberpetung juga belum membuahkan hasil. Sejumlah panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan. Bahkan, nomor telepon wartawan dilaporkan telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :  Tiga Penonton Dikeroyok saat Karnaval Sound Horeg Bersih Desa Sidorejo Jabung, Satu Diantaranya Perempuan Hamil Muda

Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi, terlebih Kepala Sekolah merupakan penyelenggara layanan publik di bidang pendidikan. Dalam praktik jurnalistik, hak jawab merupakan mekanisme yang tersedia bagi setiap pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atau meluruskan informasi yang diberitakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun Pengawas SDN 6 Sumberpetung juga belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/7/2026).

Metropagi.id menegaskan bahwa redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SDN 6 Sumberpetung, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima masyarakat dapat tersaji secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(fr)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Berita Utama