METROPAGI.ID, MALANG — Kasus dugaan pembalakan liar atau penggundulan hutan milik Perhutani kembali terjadi. Kali ini, aksi tersebut terdeteksi di kawasan hutan wilayah Kalipare, di mana petugas Perhutani bersama anggota Polsek Kalipare dan warga mendapati seseorang tengah membawa gergaji mesin di lokasi kejadian.
Ketika mengetahui keberadaan petugas, pria tersebut langsung menjauh menuju sekelompok orang yang berada sekitar 20 meter dari lokasi kayu yang telah ditebang.
Di lokasi kejadian, seorang pria berkaos biru yang kini telah berstatus sebagai tersangka sempat melontarkan protes dengan nada tinggi. Ia mengklaim bahwa pohon tersebut dulunya ditanam oleh neneknya dan merasa hanya menebang sebagian hasilnya.
Menanggapi hal itu, petugas Perhutani menegaskan bahwa lokasi penebangan berada di dalam petak kawasan hutan yang menjadi wilayah kerja Perhutani. Petugas menjelaskan bahwa setiap aktivitas penebangan di kawasan hutan wajib dilengkapi surat perintah dan dokumen sah. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas kayu tersebut, klaim itu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah perdebatan, seorang pria berbaju hitam memperkenalkan diri sebagai pendamping dan meminta agar pembahasan aspek hukum dilanjutkan di kantor kepolisian. Permintaan serupa juga disampaikan oleh seorang pria bertubuh besar berkepala plontos agar pembicaraan aturan hukum dipindahkan ke Polsek.

Guna menjaga situasi tetap kondusif, anggota Polsek Kalipare lantas mengajak beberapa pihak, termasuk pembawa gergaji mesin dan pria berkaos biru, menuju Mapolsek Kalipare untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria berkaos biru tersebut kini telah ditahan di Polres Malang untuk kepentingan penyidikan.
Sorotan publik turut tertuju pada sejumlah orang lain yang berada di lokasi kejadian,
Pria Berbaju Merah terlihat dipanggil oleh anggota Polsek. Dalam percakapan di lokasi, petugas sempat memberikan penghormatan karena yang bersangkutan merupakan seorang purnawirawan. Pria tersebut menyatakan hadir untuk mendampingi seseorang yang disebut sebagai anak mantan Kapolda.
Sementara itu, petugas Perhutani bersama personel gabungan mendata kayu-kayu hasil penebangan yang dipotong sepanjang kurang lebih dua meter, sebelum akhirnya diangkut menggunakan kendaraan sebagai barang bukti.
Meskipun berbagai spekulasi beredar di masyarakat mengenai identitas dan peran orang-orang yang ada di lokasi, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan kehadiran mereka merupakan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Humas Polres Malang, AKP Budiono, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan ditangani secara profesional oleh Satreskrim Polres Malang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami informasikan juga, penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau jumlah orang yang berada di lokasi kejadian,” terangnya pada Kamis (23/07/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta maupun alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, penyidik dipastikan akan melakukan pengembangan sesuai prosedur hukum.
“Untuk menjaga objektivitas serta kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan, kami belum dapat menyampaikan materi penyidikan secara lebih rinci. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kini, publik masih menanti transparansi dan penjelasan lanjutan dari aparat penegak hukum mengenai identitas serta kapasitas seluruh pihak yang berada di TKP, guna memastikan apakah keterlibatan mereka memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana pembalakan liar tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red)








