METROPAGI.ID | MALANG – Penanganan seorang perangkat Desa Pendem berinisial HM oleh BNN Kota Malang kini menyisakan tanda tanya besar. Bukan semata soal proses asesmen dan rehabilitasi, melainkan munculnya informasi mengenai dugaan uang sekitar Rp20 juta dalam rangkaian penanganan tersebut.
Jika informasi itu benar, pertanyaannya sederhana namun penting: uang Rp20 juta itu untuk apa, diberikan kepada siapa, dan apa dasar resmi pembayarannya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak media, HM merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Modin dan berdomisili di Dusun Sudo Rukun, Desa Pendem. Ia diduga diamankan dalam kegiatan BNN Kota Malang pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kanit Didik Triwahyu saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya kegiatan pada tanggal tersebut serta adanya seseorang yang diamankan.
Proses kemudian berlanjut ke asesmen. Informasi yang diperoleh Awak media menyebut HM ditempatkan di Rumah Rehabilitasi Nawasena pada Senin, 13 Juli 2026. Pihak rehabilitasi juga membenarkan menerima pasien atas nama Mahmudi pada tanggal tersebut.
Di tengah rangkaian itulah angka Rp20 juta mencuat.

Namun hingga kini, Metropagi.id belum memperoleh bukti yang dapat memastikan apakah nominal tersebut benar-benar pernah dikeluarkan. Belum pula terdapat bukti bahwa uang itu merupakan tebusan, biaya asesmen, biaya rehabilitasi, ataupun pembayaran kepada pejabat atau petugas tertentu.
Kanit Didik secara tegas membantah adanya uang tebusan dan menyatakan pihaknya bekerja sesuai prosedur.
Bantahan tersebut tentu harus dihormati. Namun, munculnya angka Rp20 juta tetap membutuhkan penjelasan terang agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Faisol Wahyudin ketika dimintai konfirmasi sebelumnya mengatakan persoalan tersebut akan diperiksa.
Akan dicek dulu ya, ujarnya.
Dalam komunikasi berikutnya, Faisol menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diklarifikasi kepada Didik.
Sudah diklarifikasi sama Pak Didik ya, ucapnya.
Kini yang dibutuhkan publik bukan sekadar silang informasi, melainkan transparansi: apakah terdapat komponen biaya dalam asesmen dan rehabilitasi HM? Jika ada, berapa tarif resminya, apa dasar hukumnya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta adakah kuitansi atau bukti transaksi?
Sebaliknya, apabila angka Rp20 juta tersebut sama sekali tidak benar, klarifikasi resmi dan terbuka diperlukan untuk memutus spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Metropagi.id menegaskan belum menyimpulkan adanya praktik pembayaran ilegal maupun penerimaan uang oleh pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap menjadi pijakan pemberitaan.
Namun satu pertanyaan belum terjawab tuntas:
Dari mana angka Rp20 juta itu muncul, dan benarkah ada uang yang keluar dalam rangkaian penanganan HM?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka—karena ketika menyangkut pelayanan dan penegakan hukum, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
(fr)








