Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Agu 2026 08:00 WIB ·

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan


 Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan tersangka pembuat serta kurir narkotika jenis tembakau Sintetis dan juga Ganja yang diedarkan diwilayah Surabaya hingga ke Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, selain menyediakan daun dan biji ganja serta Sabu, tersangka juga memproduksi tembakau Sintetis dengan berbagai aroma rasa.

“Tersangka saudara BS (23), asal Madiun yang kita amankan kos didaerah penambangan Taman Sidoarjo,” ujar AKBP Dodi, Kamis (13/8/2026).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, sebelum BS ini diamankan, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lebih dulu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diproses hukum.

Baca Juga :  Kebakaran Trajeng Mencekam..!! Rumah Penjual Gorengan Dilalap Api, Dua Rumah Tetangga Ikut Terdampak, Korsleting Jadi Sorotan

Berawal dari penangkapan pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya itu, selanjutnya petugas Satresnarkoba melaksanakan pengembangan, terkait peredaran dan penyelidikan mengarah ke pelaku BS.

Melalui penyelidikan hingga pemetaan wilayah tempat tersangka berada, kemudian dilaksanakan penangkapan terhadap BS pada, Sabtu 18 Juli 2026 sekira pukul 14.30 di wilayah Penambangan Krembangan Sidoarjo.

“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi.

Dalam menjalankan produksi, BS meracik dengan dipandu oleh AJ melalui telfon secara langsung.

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,”kata AKBP Dodi.

Baca Juga :  Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah dan Aliran Dana Rp15 Juta Disorot, Polda Jatim Belum Beri Klarifikasi

Pada ungkap kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti, 42 kantong plastik daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 145,458 gram, 1 kantong plastik berisikan biji narkotika jenis ganja dengan netto 16,707 gram.

Selain itu juga disita Satu kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja seberat 3,839 gram, kantong plastik sabu seberat 0,799 gram, tas rangsel, timbangan elektrik, 3 hairdryer, 6 botol bekas isi aroma, 1 botol aroma Coffe, timba plastik dan 1 Jirigen Alkohol Super 96 persen.(Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

13 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Pemdes Kebonsari, Kec. Kebonsari, Kab. Madiun, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81 Tahun 2026

13 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Pemdes Jatirejo, Kecamatan Wonosari, Mengucapkan Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Robiul Awal 1448 Hijrah

13 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penangkapan Tanpa Surat Perintah dan Aliran Dana Rp15 Juta Disorot, Polda Jatim Belum Beri Klarifikasi

13 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok

13 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Bimtek DPMPTSP: Yang Dibayar Bukan Cuma Hotel, Outbound, dan EO, Berapa Uang Rakyat yang Dikeluarkan?

13 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Trending di Berita Utama