METROPAGI.ID, MALANG — Praktik judi sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, kembali menggeliat. Padahal, beberapa bulan yang lalu lokasi tersebut sempat ditutup menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan.
Aktivitas ilegal ini kini bukan lagi sekadar isu dari telinga ke telinga di warung kopi. Informasi dari warga setempat mengungkap bahwa tempat perjudian di desa tersebut telah beroperasi kembali.
Kondisi ini memicu spekulasi negatif di tengah publik terkait komitmen kepolisian. Padahal, negara telah mengamanatkan Polri melalui undang-undang sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan segala bentuk perjudian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran Polri—dari tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek—untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. Perintah tersebut mencakup pemberantasan bandar, pemain, hingga pihak-pihak yang menjadi beking.
Kini, masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum, baik Polsek Pakisaji, Polres Malang, maupun jajaran Polda Jatim, untuk memberantas lokasi perjudian tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri dan amanat undang-undang.
Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum masih menjadi panglima tertinggi, atau slogan tersebut sekadar kiasan belaka.
“Beberapa bulan yang lalu tempat perjudian tersebut sempat ditutup aparat baik dari Polsek Pakisaji maupun dari Satreskrim Polres Malang karena sangat meresahkan dan banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

Kami sebagai warga berharap pihak kepolisian tidak jenuh maupun bosan menindak para pelaku perjudian. Bila perlu diproses secara hukum agar para penjudi jera dan tidak berani membuka kembali,” ujar Sholihin, salah satu warga setempat, Minggu (16/08/2026).
Landasan Hukum
Aturan larangan perjudian telah diatur secara tegas dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:
“Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
Terkait informasi tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi kebenarannya kepada pihak berwenang. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Pakisaji belum memberikan klarifikasi. (Red)








