METROPAGI.ID, PASURUAN – Kajian berbasis data resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan pemantauan mandiri. Mari mulai dengan tanggal: 24 Februari 2021. Hari itu Bupati Pasuruan meresmikan operasional TPA Wonokerto di Kecamatan Sukorejo. Dibangun dengan anggaran Rp17 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2020.
Ini bukan data spekulatif. Ini tercatat di situs resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri. TPA tersebut dibangun karena TPA lama di Desa Kenep, Beji, sudah overload dan penuh. “Sudah sangat tidak mungkin diteruskan” — kalimat itu diucapkan langsung oleh Bupati yang meresmikannya saat itu.
Sekarang lompat ke 7 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan pembenahan sistem pengelolaan air di TPA Wonokerto. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyebutkan lingkup pekerjaannya meliputi: perbaikan saluran, pembangunan area pra-pengolahan, optimalisasi teknologi, dan satu kata yang paling perlu digarisbawahi:
Rehabilitasi IPAL.
Rehabilitasi. Istilah tersebut murni berasal dari keterangan resmi Pemkab Pasuruan. Istilah rehabilitasi secara jelas menunjukkan adanya pekerjaan perbaikan atau pemulihan terhadap fasilitas yang sudah ada.
Maka, pertanyaannya menjadi: apa kondisi atau temuan yang mendasari pekerjaan tersebut?
Pertanyaan itu bukan spekulasi. Dalam keterangan resmi yang sama, Kepala DLH menyatakan bahwa pembenahan instalasi lindi dijadikan prioritas “karena menjadi rekomendasi hasil evaluasi pengelolaan TPA.
Ada rekomendasi. Dan publik belum pernah melihat dokumen keduanya. Hitung Jaraknya
Februari 2021 sampai Agustus 2026 adalah lima tahun enam bulan.
Bacalah kalimat berikut pelan-pelan:
Sebuah fasilitas senilai sekitar Rp17 miliar, yang mulai beroperasi lima setengah tahun lalu, kini harus menjalani pembenahan besar yang mencakup rehabilitasi IPAL.

Jika sebuah rumah baru dibangun lalu atapnya harus direhabilitasi pada tahun kelima, tidak ada orang yang akan bertanya “berapa persen perbaikannya yang sudah jalan.” Orang akan langsung bertanya.
memangnya dulu dibangunnya bagaimana?
Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Kami menyatakan sesuatu yang jauh lebih sulit dibantah:
Ada pertanyaan serius yang belum dijelaskan mengenai rentang waktu ini.
Catatan kami: Sebagian pihak menggunakan asumsi umur layanan TPA sekitar 25 tahun sebagai ilustrasi umum. Bila asumsi itu dipakai, lima setengah tahun baru sekitar 22 persen dari total periode tersebut. Namun, kami menegaskan bahwa umur layanan bukanlah angka baku.
Ia sangat bergantung pada desain sel, volume timbulan, komposisi sampah, tingkat pemadatan, serta seberapa besar sampah berhasil dikurangi di hulu.
Justru karena itu, inti persoalannya bukan pada asumsi umur layanan.
Pertanyaan kami hanya satu: mana dokumen desain awalnya, dan berapa sisa kapasitas riilnya hari ini? (Syr)
OPINI PUBLIK FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)








