METROPAGI.ID, MALANG – Legalitas dan mekanisme kegiatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Pena Mitra/Karya Usaha di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dipertanyakan setelah warga Desa Ampelgading, Sumariyanto, mengaku terancam kehilangan tanah dan rumah yang ditempatinya bersama keluarga akibat persoalan pinjaman koperasi, Selasa 18 Agustus 2026.
Sumariyanto, warga Dusun Arjoyoso, mengaku meminjam uang sebesar Rp96.395.000 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 328 meter persegi.
Ia mengaku telah menyerahkan uang Rp50 juta pada 3 September 2024. Namun, setelah menerima somasi bernomor 04/S/KH.D.R & P/2026/DMPT/MLG tertanggal 12 Juni 2026, dirinya kembali diminta menyelesaikan kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp189.076.000, termasuk bunga. Setelah dikurangi Rp50 juta, tersisa sekitar Rp139.076.000.
Sumariyanto mengaku panik karena objek jaminan tersebut merupakan rumah yang masih ditempati dirinya, anak, istri, dan keluarga.
“Saya bingung dan panik karena rumah yang kami tempati bersama keluarga ikut terancam,” ujar Sumariyanto.
Dalam somasi tersebut tercantum nama David Rianto, S.H. sebagai pihak kuasa hukum koperasi. Saat dikonfirmasi awak media pada 25 Juli 2026 mengenai legalitas KSU Pena Mitra, David mengatakan akan memberikan jawaban.
“Hari Selasa atau Rabu kita jawab,” ucap David.
Sementara itu, hasil penelusuran awak media di lokasi kantor koperasi mendapati kondisi kantor tutup dan tidak terlihat papan nama koperasi yang menunjukkan identitas lembaga tersebut.

Kuasa hukum Sumariyanto, Rahmad Sudibyo, S.H., mempertanyakan legalitas serta mekanisme operasional koperasi tersebut.
“Legalitas koperasi perlu dipertanyakan. Papan nama juga tidak dipasang. Apakah kantor koperasi tersebut benar sudah masuk dalam izin, ini perlu diperjelas,” tegas Rahmad.
Ia memastikan pihaknya akan mengawal persoalan kliennya melalui jalur hukum.
Untuk memastikan legalitas koperasi, awak media menghubungi Agus, yang disebut sebagai pengawas koperasi pada Dinas Koperasi Kabupaten Malang. Konfirmasi terkait izin, keberadaan kantor, kegiatan simpan pinjam, serta pelaporan koperasi telah dikirim melalui WhatsApp. Pesan terkirim dan centang dua, namun hingga berita diterbitkan belum mendapat jawaban.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Rini Puspitasari, Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Malang, pada 27 Juli 2026. Pertanyaan menyangkut legalitas koperasi dan persoalan yang dialami Sumariyanto. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
Publik kini menunggu langkah Dinas Koperasi Kabupaten Malang untuk memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan KSU Pena Mitra serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi Seluas-luasnya bagi KSU Pena Mitra, Kuasa hukum, Dinas Koprasi Kabupaten Malang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (fr)








