Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Agu 2026 12:08 WIB ·

Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah


 Legalitas KSU Pena Mitra Dipertanyakan, Warga Ampelgading Terancam Kehilangan Rumah Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Legalitas dan mekanisme kegiatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Pena Mitra/Karya Usaha di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dipertanyakan setelah warga Desa Ampelgading, Sumariyanto, mengaku terancam kehilangan tanah dan rumah yang ditempatinya bersama keluarga akibat persoalan pinjaman koperasi, Selasa 18 Agustus 2026.

Sumariyanto, warga Dusun Arjoyoso, mengaku meminjam uang sebesar Rp96.395.000 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 328 meter persegi.

Ia mengaku telah menyerahkan uang Rp50 juta pada 3 September 2024. Namun, setelah menerima somasi bernomor 04/S/KH.D.R & P/2026/DMPT/MLG tertanggal 12 Juni 2026, dirinya kembali diminta menyelesaikan kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp189.076.000, termasuk bunga. Setelah dikurangi Rp50 juta, tersisa sekitar Rp139.076.000.

Sumariyanto mengaku panik karena objek jaminan tersebut merupakan rumah yang masih ditempati dirinya, anak, istri, dan keluarga.

“Saya bingung dan panik karena rumah yang kami tempati bersama keluarga ikut terancam,” ujar Sumariyanto.

Baca Juga :  Beban Ekonomi Bertambah, Wali Murid SMAN 3 Kota Pasuruan Terbebani Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta Persiswa

Dalam somasi tersebut tercantum nama David Rianto, S.H. sebagai pihak kuasa hukum koperasi. Saat dikonfirmasi awak media pada 25 Juli 2026 mengenai legalitas KSU Pena Mitra, David mengatakan akan memberikan jawaban.

“Hari Selasa atau Rabu kita jawab,” ucap David.

Sementara itu, hasil penelusuran awak media di lokasi kantor koperasi mendapati kondisi kantor tutup dan tidak terlihat papan nama koperasi yang menunjukkan identitas lembaga tersebut.

Kuasa hukum Sumariyanto, Rahmad Sudibyo, S.H., mempertanyakan legalitas serta mekanisme operasional koperasi tersebut.

“Legalitas koperasi perlu dipertanyakan. Papan nama juga tidak dipasang. Apakah kantor koperasi tersebut benar sudah masuk dalam izin, ini perlu diperjelas,” tegas Rahmad.

Ia memastikan pihaknya akan mengawal persoalan kliennya melalui jalur hukum.

Untuk memastikan legalitas koperasi, awak media menghubungi Agus, yang disebut sebagai pengawas koperasi pada Dinas Koperasi Kabupaten Malang. Konfirmasi terkait izin, keberadaan kantor, kegiatan simpan pinjam, serta pelaporan koperasi telah dikirim melalui WhatsApp. Pesan terkirim dan centang dua, namun hingga berita diterbitkan belum mendapat jawaban.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan

Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Rini Puspitasari, Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Malang, pada 27 Juli 2026. Pertanyaan menyangkut legalitas koperasi dan persoalan yang dialami Sumariyanto. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.

Publik kini menunggu langkah Dinas Koperasi Kabupaten Malang untuk memastikan legalitas dan mekanisme kegiatan KSU Pena Mitra serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Catatan Redaksi: tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi Seluas-luasnya bagi KSU Pena Mitra, Kuasa hukum, Dinas Koprasi Kabupaten Malang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (fr)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontroversial TPA Wonokerto, Diresmikan 2021, Direhabilitasi 2026. Lima Tahun Itu Saja

18 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Kota Pasuruan Perkuat Persatuan dan Soliditas Lewat Beragam Lomba

17 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Pasuruan Kota Santri, Tapi Mengapa Dentuman Sound Horeg Tak Kunjung Reda?

17 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Alokasi Juli, Agustus dan September 2026 di Kelurahan Trajeng Berjalan Aman dan Kondusif

17 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Jadi Perhatian Bina Marga Kabupaten Malang, Jalan Penarukan–Ardirejo Diperlebar dan Diperkuat

17 Agustus 2026 - 03:19 WIB

Sempat Ditutup, Arena Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Pakisaji Malang Kembali Menggeliat

16 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Trending di Berita Utama