METROPAGI.ID, KOTA PASURUAN — Keberadaan kabel jaringan internet milik sejumlah provider yang menumpang pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) kembali menjadi sorotan. Tiang PJU yang merupakan fasilitas/infrastruktur publik terlihat dimanfaatkan sebagai jalur pemasangan kabel telekomunikasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Kota Pasuruan: apakah pemasangan kabel provider pada tiang PJU sudah memiliki izin dan dasar kerja sama resmi dengan pemerintah daerah, atau justru berlangsung tanpa kejelasan?
Selain persoalan legalitas dan pemanfaatan fasilitas negara, kondisi kabel yang tidak tertata juga dikhawatirkan membahayakan masyarakat Kota Pasuruan. Kabel yang semrawut, menjuntai, atau terlalu rendah berpotensi mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan risiko keselamatan warga.(24/8/2026)

OPD terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta turun tangan melakukan pendataan, pemeriksaan, dan penertiban terhadap kabel provider yang memanfaatkan tiang PJU, khususnya apabila ditemukan pemasangan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat Kota Pasuruan juga meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar pemanfaatan tiang PJU, pihak yang memberikan izin, masa berlaku kerja sama, serta apakah terdapat retribusi, sewa, atau bentuk penerimaan daerah dari pemanfaatan fasilitas tersebut.
OPD yang memiliki kewenangan atas PJU dan aset daerah diharapkan tidak tinggal diam. Bersama Satpol PP, pemerintah perlu memastikan kabel-kabel tersebut tidak mengganggu ketertiban umum, tidak merusak fasilitas negara, dan yang terpenting tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
Pertanyaan publik semakin menguat: kalau memang ada kerja sama, mana dokumen dan dasar hukumnya? Kalau tidak ada izin, mengapa kabel provider bisa merajalela menumpang tiang PJU?
Masyarakat Kota Pasuruan berharap pemerintah daerah bertindak tegas dan transparan, melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kabel provider yang memanfaatkan tiang PJU serta menertibkan instalasi yang terbukti tidak sesuai ketentuan.
Fasilitas negara adalah milik publik. Jangan sampai kepentingan bisnis mengalahkan keselamatan masyarakat Kota Pasuruan.
(Yn)








