Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Sep 2026 12:22 WIB ·

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional


 Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA — Usai tiga warga di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 meninggal dunia akibat penggunaan sound horeg, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mendesak agar aktivitas tersebut dilarang secara nasional. Ia menilai pemerintah tidak bisa lagi menganggap sound horeg sebatas bentuk hiburan masyarakat semata.

Sejumlah kejadian yang muncul menunjukkan bahwa penggunaan perangkat suara berdaya tinggi tersebut telah menimbulkan gangguan nyata hingga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Edo meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota segera merespons seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah Jawa Timur yang sebelumnya mendorong adanya larangan terhadap aktivitas ini.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

“Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat merespons permintaan MUI dan Muhammadiyah untuk melarang sound horeg. Sudah banyak dampak buruk yang ditimbulkan,” tutur Edo, Jumat (4/9/2026).

Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah runtuhnya atap sebuah toko saat karnaval sound horeg melintas, yang menyebabkan pengunjung tertimpa material bangunan dan berujung pada korban jiwa.

Edo menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama, dan pemerintah tidak boleh menunggu jumlah korban bertambah sebelum mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan seragam secara nasional.

Desakan ini bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan, melainkan menertibkan kegiatan yang terbukti mengganggu hak warga lain dan membahayakan keselamatan umum.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Tetapi sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” tegas Edo.

Saurce: fraksipkb.com

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Utama