METROPAGI.ID, PASURUAN — Puluhan pedagang buah Kota Pasuruan mendatangi rumah dinas Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M. Toyib, di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (11/9/2026) malam. Mereka menyampaikan keluhan terkait merosotnya omzet pendapatan setelah relokasi ke dalam area Pasar Besar.
Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada pagi harinya. Pertemuan dihadiri Ketua DPRD H. M. Toyib, Ketua Komisi II Bahruddin beserta jajaran, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Slamet, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), serta Ketua GM-FKPPI Kota Pasuruan Ayi Suhaya, S.H.
Pedagang Keluhkan Omzet Anjlok
Perwakilan pedagang, Ratna, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi para pedagang semakin sulit sejak dipindahkan ke dalam pasar. Sepinya pembeli membuat pendapatan turun drastis sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami meminta agar diizinkan kembali berjualan di area luar pasar demi menyambung hidup,” tegas Ratna di hadapan pimpinan DPRD.
Keluhan tersebut menjadi sorotan dalam audiensi. Para pedagang berharap pemerintah daerah memberikan solusi yang tidak hanya mengedepankan penataan kawasan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan penghasilan mereka.
Disperindag Jelaskan Alasan Relokasi
Perwakilan Disperindag, Slamet, menjelaskan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) telah melalui sosialisasi sejak era kepemimpinan sebelumnya. Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keadilan bagi pedagang yang berjualan di dalam Pasar Besar.
Slamet menyampaikan bahwa Wali Kota belum mengizinkan pedagang berjualan di luar pasar dengan pertimbangan kebersihan kawasan yang dinilai kurang terjaga.
Pernyataan itu mendapat tanggapan keras dari Ayi Suhaya, S.H. Ia mempertanyakan apakah persoalan kebersihan harus menjadi alasan yang menghambat keberlangsungan hidup pedagang.
Di hadapan para legislator, para pedagang menyatakan kesediaan mengelola kebersihan secara mandiri. Mereka juga bersedia melakukan swadaya untuk membangun tenda lapak tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ayi Suhaya Soroti Ketidakhadiran Wali Kota
Ketidakhadiran unsur kepala daerah dalam pertemuan tersebut menjadi perhatian Ayi Suhaya. Ia menilai pejabat dinas yang hadir tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis terkait kebijakan relokasi.
Ayi mendesak pimpinan DPRD agar menghadirkan Wali Kota Pasuruan pada agenda pertemuan lanjutan yang direncanakan minggu depan.
“Rakyat itu juragannya! Wali Kota dan DPRD itu pelayan rakyat yang digaji oleh rakyat. Jangan terbalik, seolah-olah Wali Kota ini raja sampai tidak mau menemui rakyatnya,” tegas Ayi Suhaya usai audiensi.
Ia menambahkan, “Kalau cuma diwakilkan, keputusan selalu dilempar-lempar. Maka dalam pertemuan lanjutan minggu depan, Wali Kota wajib hukumnya hadir langsung menemui pedagang untuk musyawarah mufakat.”
DPRD Janji Bawa Aspirasi ke Wali Kota
Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. M. Toyib, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk mengubah kebijakan relokasi secara sepihak. Namun, DPRD berkomitmen menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
“Kami mendengar, mencatat, dan menampung seluruh aspirasi panjenengan. Pemegang kebijakan eksekutif adalah Wali Kota. Keluhan terkait kelumpuhan ekonomi dan persoalan kebersihan ini akan segera kami bawa dan diskusikan langsung dengan Wali Kota untuk mencari jalan keluar terbaik,” tutur H. M. Toyib.
Audiensi malam itu ditutup dengan kesepakatan para pedagang untuk terus mengawal persoalan relokasi hingga Wali Kota Pasuruan duduk bersama mereka dalam musyawarah mufakat.
Pedagang berharap pertemuan lanjutan.!
(Yn)








