Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Sep 2026 10:44 WIB ·

Tumpukan Gunung Sampah di Belakang Perumahan Persada Bhayangkara Singosari Resahkan Warga


 Tumpukan Gunung Sampah di Belakang Perumahan Persada Bhayangkara Singosari Resahkan Warga Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Singosari, Kamis 17 September 2026, Berbekal informasi yang didapat awak media terkait timbunan sampah di belakang Perumahan Persada Bhayangkara, Singosari atau di Dekat Krajan, Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur awak media melakukan investigasi dan mendapati tumpukan sampah yang di bawahnya terdapat aliran sungai.

Sampah yang menumpuk tersebut berpotensi membusuk dan mengganggu kenyamanan warga. Sampah liar ini juga dapat mengundang lalat, tikus, nyamuk, serta bakteri penyebab penyakit, sekaligus mencemari tanah dan sungai di sekitarnya.
Warga perumahan dilarang keras membuang sampah di dekat atau ke dalam aliran sungai karena melanggar hukum positif dan ketentuan agama.

Baca Juga :  DIPASANG “PORTAL PAJAK”. PENGUSAHA TAMBANG MERASA DIPERLAKUKAN SEPERTI MALING?

Undang-Undang & Peraturan Daerah: Tindakan membuang sampah sembarangan, termasuk di sekitar bantaran atau aliran sungai, melanggar undang-undang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Pelanggar dapat dikenai sanksi tegas berupa denda besar hingga puluhan juta rupiah atau ancaman kurungan penjara.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 menegaskan bahwa membuang sampah di sungai atau merusak sumber air hukumnya haram karena berdampak merusak kehidupan dan kemaslahatan umum.

Banjir: Sampah yang menumpuk menyumbat aliran air dan mempersempit kapasitas sungai.

Baca Juga :  GENTONG BERSINAR! FASHION NIGHT DAN JALAN SEHAT SATUKAN SEMANGAT WARGA

Pencemaran Lingkungan: Merusak ekosistem air serta mencemari rantai makanan melalui mikroplastik dan zat beracun.

Kesehatan: Menjadi sarang penyakit bagi warga sekitar.

Timbul pertanyaan, apakah selama ini pihak pengelola Perumahan Persada Bhayangkara Singosari tidak mengetahui adanya pembuangan sampah di belakang perumahan, atau memang tidak disediakannya fasilitas bak sampah bagi warga?

Sampai berita ini diterbitkan, awak media di lapangan belum menemui pihak yang dapat dikonfirmasi. Kendati demikian, awak media akan berkoordinasi dengan Polsek Singosari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, serta pihak-pihak terkait lainnya.
(Ady)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejaksaan Pastikan Dalami Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD di Kab. Pasuruan

18 September 2026 - 06:40 WIB

DIPASANG “PORTAL PAJAK”. PENGUSAHA TAMBANG MERASA DIPERLAKUKAN SEPERTI MALING?

18 September 2026 - 03:08 WIB

PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN

17 September 2026 - 06:21 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI PLTS KALIPARE: KRONOLOGI BELUM TERANG, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS

17 September 2026 - 06:16 WIB

Masyarakat Desak Kejaksaan Bangil Transparan Soal Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD

17 September 2026 - 04:59 WIB

Pajak Tambang Mencekik Pengusaha, Pak Bupati Harus Ingat, Banyak Pegawai Menggantungkan Nasib Didalamnya

16 September 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita Utama