METROPAGI.ID, PASURUAN — Keputusan penyidik kepolisian di unit Tipikor Polres Pasuruan yang tidak menahan seorang tersangka berinisial SND” dalam kasus dugaan penipuan menuai protes keras dari pihak korban. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyatakan akan segera melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.
Langkah tegas ini diambil lantaran pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara terkesan lamban dan tidak mencerminkan keadilan bagi pelapor yang merasa dirugikan secara materiil, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor : B/679/X/RES/1. 11/2026/Satreskrim
Tertanggal 20 Oktober 2026.
Kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, S.H, M.H mengungkapkan kekecewaannya atas tidak ditahannya tersangka meskipun status hukumnya telah ditetapkan secara resmi. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik, namun keputusan untuk tidak menahan tersangka menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi pihak korban.
“Kami sangat menyayangkan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah jelas-jelas ditetapkan dalam kasus penipuan ini. Klien kami dirugikan secara materiel, dan kami khawatir hal ini dapat memengaruhi proses hukum selanjutnya, termasuk potensi mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” ujar Heri Siswanto, S.H, M.H saat ditemui. Selasa (03/11/2026)

Pihaknya menilai bahwa tidak ditahannya tersangka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dan Dasar hukum penahanan seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 KUHAP.
“Kami berencana melayangkan aduan resmi ke Bidpropam Polda Jatim dalam waktu dekat. Pelaporan ini kami layangkan atas dugaan adanya ketidak profesionalan penanganan perkara oleh penyidik terkait agar ada pengawasan internal dari institusi kepolisian terhadap penyidik yang menangani kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Ipda Andre Yohanes Natalia saat dikonfirmasi awak media mengatakan, memang terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun kita tidak bisa serta merta langsung menahannya ada mekanisme dan prosedur yang harus kita lalui.
“Tersangka akan kita panggil melalui surat resmi, jika panggilan pertama tidak datang akan kita panggil lagi untuk yang kedua kalinya dan jika tidak datang lagi, baru kita akan jemput dan akan kita lakukan penahaan,”terangnya. (Red)








