Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Nov 2026 13:21 WIB ·

Takut Kabur, Kuasa Hukum Nurudin Desak Polres Pasuruan Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Penipuan


 Takut Kabur, Kuasa Hukum Nurudin Desak Polres Pasuruan Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Penipuan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN — Keputusan penyidik kepolisian di unit Tipikor Polres Pasuruan yang tidak menahan seorang tersangka berinisial SND” dalam kasus dugaan penipuan menuai protes keras dari pihak korban. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka menyatakan akan segera melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur.

Langkah tegas ini diambil lantaran pihak kuasa hukum menilai penanganan perkara terkesan lamban dan tidak mencerminkan keadilan bagi pelapor yang merasa dirugikan secara materiil, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor : B/679/X/RES/1. 11/2026/Satreskrim
Tertanggal 20 Oktober 2026.

Kuasa hukum pelapor, Heri Siswanto, S.H, M.H mengungkapkan kekecewaannya atas tidak ditahannya tersangka meskipun status hukumnya telah ditetapkan secara resmi. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik, namun keputusan untuk tidak menahan tersangka menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi pihak korban.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

“Kami sangat menyayangkan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang sudah jelas-jelas ditetapkan dalam kasus penipuan ini. Klien kami dirugikan secara materiel, dan kami khawatir hal ini dapat memengaruhi proses hukum selanjutnya, termasuk potensi mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” ujar Heri Siswanto, S.H, M.H saat ditemui. Selasa (03/11/2026)

Pihaknya menilai bahwa tidak ditahannya tersangka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dan Dasar hukum penahanan seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 KUHAP.

“Kami berencana melayangkan aduan resmi ke Bidpropam Polda Jatim dalam waktu dekat. Pelaporan ini kami layangkan atas dugaan adanya ketidak profesionalan penanganan perkara oleh penyidik terkait agar ada pengawasan internal dari institusi kepolisian terhadap penyidik yang menangani kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.

Baca Juga :  Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

Sementara itu, Kanit Tipikor Ipda Andre Yohanes Natalia saat dikonfirmasi awak media mengatakan, memang terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun kita tidak bisa serta merta langsung menahannya ada mekanisme dan prosedur yang harus kita lalui.

“Tersangka akan kita panggil melalui surat resmi, jika panggilan pertama tidak datang akan kita panggil lagi untuk yang kedua kalinya dan jika tidak datang lagi, baru kita akan jemput dan akan kita lakukan penahaan,”terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadi Sorotan, Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Buntut Penangkapan Tiga Anggota DPRD Terkait Narkoba

2 November 2026 - 12:31 WIB

Pesta Miras Berujung Tragis, Wanita Pemandu Lagu Asal Sidoarjo Hembuskan Napas Terakhir di Karaoke 86 Kota Pasuruan

2 November 2026 - 08:29 WIB

Tertidur di Warung Area Terminal Pandaan, Wartawan Jadi Korban Pencurian, HP Raib Digondol Maling

2 November 2026 - 06:59 WIB

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama