Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 2 Okt 2023 15:09 WIB ·

Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya


 Adanya Oknum Guru Yang Mempunyai 2 Profesi, FORMAT Mendesak Agar Memilih Salah Satunya Perbesar

METROPAGI.ID,PASURUAN – Terkait dengan adanya oknum Guru SMKN 1 Winongan yang mempunyai 2 profesi, Sejumlah LSM dan Media yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Timur (FORMAT) Pasuruan mendatangi SMKN 1 Winongan untuk meminta kejelasan terhadap oknum tersebut, Senin (2/10/24) pagi.

Diketahui, oknum tersebut berinisial (M) yang merupakan guru mata pelajaran PPKn. (M) tak hanya menjadi seorang guru, tetapi dirinya juga menjadi tim advokat. Sungguh ironis, dengan memiliki 2 profesi apakah bisa ia kerjakan secara bersamaan.


Sungguh tidak mungkin, pasalnya menjadi seorang tim advokasi akan berpengaruh dengan profesi pertamanya menjadi seorang guru pengajar.

Saat audiensi berlangsung, (M) menyatakan bahwa profesinya menjadi Guru, jam kerjanya mulai pagi sampai pukul 3 sore. Selebihnya ia terfokus menjadi tim advokasi.

Baca Juga :  Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

Lagi-lagi sungguh tidak masuk akal, tim advokasi yang tupoksinya selalu bersinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan dan lain sebagainya. Ia kerjakan pada pukul 3 sore ke atas, lalu pada jam tersebut apakah kejaksaan, pengadilan buka ?.

Mirisnya lagi, (M) juga menyatakan bahwa profesi guru mulia. Tetapi sangat disayangkan, tidak hanya kalimat mulia yang ia utarakan. Malah ditambahkan dengan kalimat “mulia sampai jam tiga sore, selebihnya tanda kutip”.

Kalimat tak sedap ini tidak patut ia utarakan, apalagi di dalam acara audiensi. Sontak para audiensi kembali mengkritik (M) yang melontarkan kalimat tersebut.

Baca Juga :  Ke Mana Baperjakat? Apakah Kalah dengan Tim Adhoc Bentukan Bupati?

Menanggapi hal tersebut, Ismail Makki Ketua FORMAT berharap agar saudara (M) sesegera mungkin memilih salah satu profesinya.

Sudah jelas tertuang dalam UU Advokat, bahwa jika PNS merangkap jabatan sebagai advokat secara tegas dilarang dalam pasal 3 ayat 1 huruf c undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Ditempat yang sama, Su’ud selaku Wakil Kepala Sekolah akan menindaklanjuti dan melaporkan semua notulen audiensi FORMAT kepada Kepala Sekolah. Mengingat Kepala Sekolah yang tidak bisa menghadiri audiensi tersebut. Bersambung….(Sur)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak Sudah Dipenjara, Orang Tua Diduga Diminta Rp50 Juta: Nama Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim Terseret

23 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pembinaan ASN atau Panggung Konten? Bupati Pasuruan Harus Panggil Camat Tosari

23 Juni 2026 - 05:34 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

23 Juni 2026 - 04:43 WIB

BUKAN KEWENANGAN, WALIKOTA PASURUAN SETUJUI PENGALIHAN KENDARAAN BERAT MASUK JALAN TOL.

23 Juni 2026 - 03:25 WIB

Mariatul Qiptiyah Alias Kiki Jupe, Pebisnis Kuliner Sukses Beromzet Ratusan Juta dan Berdayakan 100 Karyawan

22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Trending di Berita Utama