Menu ✖

Mode Gelap

Hallo Polisi · 10 Nov 2023 08:09 WIB ·

Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempo Tertangkap, Ini Motifnya


 Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempo Tertangkap, Ini Motifnya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Pada hari Selasa (07/11/2023), Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang Wanita yang terjadi di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim menggelar Press Release yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Jum’at (10/11/2023).

Pelaku yakni seorang Pria berinisial HP alias KLENGER(48) warga Desa Randupitu, Kecamatam Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah seorang Wanita ES(50) yang alamat rumahnya masih satu Desa dengan Pelaku.

Kapolres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (07/11/2023) pukul 17.15 WIB, saat SG(48) yang merupakan suami korban pulang dari kerja dan memasuki rumah, kemudian dia menemukan istrinya(korban) dengan kondisi terlentang di dalam kamar mandi dan bersimbah darah. Dia sempat memeriksa keadaan korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia. Setelah itu dia mencari pertolongan ke tetangga dan bertemu dua orang tetangganya, lalu dia mengajak masuk melalui pintu samping rumah hingga ke dapur dan ternyata benar bahwa korban dalam keadaan tergeletak dan tidak bergerak di kamar mandi serta terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

Baca Juga :  Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

“Setelah itu tetangganya bernama Pujianto menghubungi Ketua RT setempat untuk menghubungi petugas Kepolisian. Selanjutnya petugas dari Polsek Gempol serta Satreskrim Polres Pasuruan langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Setelah dilakukan wawancara dengan pelapor (suami korban) diketahui bahwa terdapat barang milik korban yang juga ikut hilang yaitu 2(dua) buah handphone serta perhiasan. Atas peristiwa tersebut, kerugian materil yang dialaminya sekitar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gempol guna ditindaklanjuti,” jelas Kapolres.

Diketahui modus pelaku melakukan pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban karena terus menerus di tagih hutangnya yang berjumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan kalimat yang menyakiti hati pelaku.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

“Dan pada hari Kamis (09/11/2023) pukul 09.00 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Polsek Gempol berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang bernama inisial HP alias KLENGER(48) di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni,
– 1 (satu) bilah pisau stenlis panjang sekitar 20cm tanpa gagang (senjata yang digunakan pelaku).
– 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam-merah Nopol N 5890 TDF milik pelaku.
– 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A13 warna orange milik korban.
– 4 (empat) buah cincin emas milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, ” pungkas AKBP Bayu.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 245 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Utama