Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 23 Nov 2023 05:21 WIB ·

Salah Satu Rumah di Jl. Wendit Barat Malang Ditengarai Menjual Minuman Arak Tak Berizin


 Salah Satu Rumah di Jl. Wendit Barat Malang Ditengarai Menjual Minuman Arak Tak Berizin Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Peredaran serta penjualan Arak atau minuman berakohol (Minol) yang diduga dapat kiriman dari Pulau Bali kini bisa dibeli atau didapatkan secara mudah di salah satu rumah yang padat penduduk di Jl. Wendit Barat No.8 Lowoksoro, Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Hal ini di keluhkan beberapa warga setempat yang diutarakan ke awak media, jika ada sebuah rumah menjual Arak atau minuman berakohol secara terang-terangan dan mereka menduga penjual tersebut tidak mengantongi izin perdagangan.

“Ya, memang orang tersebut menjual Arak secara terang-terangan, informasinya Arak tersebut dari pulau Bali, dan yang kami takutkan anak kami ikut-ikutan membeli karena kami pernah mendengar belum lama ini ada kejadian ada dua dari enam pemuda di Dusun Leses, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, meregang nyawa usai melakukan pesta minuman keras (Miras). Tidak hanya itu, dua lainnya juga masih dalam kondisi kritis,”ungkapnya ke awak media. Rabu (22/11/2023)

Baca Juga :  Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil Dilantik Jadi Pejabat Struktural di Lapas Bondowoso

Adanya informasi tersebut awak media mencoba membeli minuman Arak ke rumah tersebut, benar saja apa yang dikatakan warga, meski si penjual tidak pernah mengenal kami, kami bisa membeli dan membawanya pulang.

Sementara itu, di sisi lain sang penjual Arak atau minol saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapp, ia menepis jika dirinya menjual Arak.

“Pekerjaan saya Rental mobil,” balasnya dalam pesan singkat.

Akan adanya hal ini, awak media akan segera membuat Aduan Masyarakat (Dumas) atau menginformasikan ke pihak Polsek Pakis serta Satpol PP Kabupaten Malang agar segera ada tindakan dan penertiban, karena sudah jelas aturan dan hukumnya tentang penjualan Minuman berakohol yang diatur, undang-undang maupun Perda Kabupaten Malang tentang pengendalian penjualan Minol.

Baca Juga :  Pelaksanaan HUT Kab. Pasuruan ke- 1096 Dengan Menutup Jalan Nasional Dikecam Bupati LIRA dan Anggota DPRD Fraksi PKB

“Sebagaimana yang di maksud Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja. bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta

10 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Budi Daya Penuh Makna, Rutan Bangil Wujudkan Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan

9 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Fasilitasi Audensi Warga Winongan, Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Dialog

9 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Judi Sabung Ayam di Desa Gunungsari Tumbuh Subur Tak Tersentuh Hukum

9 Oktober 2025 - 04:31 WIB

Jahit Asa di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Bangil Ikuti Pelatihan Menjahit

8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Ironi…!! Toko Miras di Jalan Moeharto, Kec. Kedungkandang, Kota Malang Diduga Jual Miras ke Pelajar

7 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Trending di Berita Utama