Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 22 Mar 2024 14:55 WIB ·

Format Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPKPD


 Format Desak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BPKPD Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan tindakan dan langkah hukum dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan isentif 10% pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah(BPKPD) sejak kejadian perkara tanggal 29 Desember 2023 sampai saat ini belum jelas penanganan perkaranya.

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) Ismail Makky mengatakan “Kejaksaan harus segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di BPKPD, sudah hampir 3 bulan kasus ini menggantung tidak jelas arahnya, padahal potensi adanya keterlibatan oknum penjabat daerah yang masuk gurita kasus ini sangat kentara, Kejaksaan harus mematuhi apa yang menjadi tugasnya yang terkait dengan waktu atau masa penanganan perkara” ujar Maky

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

“Penting untuk mengingatkan kepada Kejaksaan agar membatasi langkah hukumnya agar sejalan dengan mandat peraturan perundang-undangan dan bersikap adil terhadap para pelaku korupsi sebelumnya banyak yang belum tuntas muncul kasus Kopi Kapiten, penegakkan hukum harus lepas dari unsur kepentingan politik ” tambah Ismail Maky

Baca Juga :  SMP NEGERI 6 NGAWI SUKSES SELENGGARAKAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027

Berdasarkan fakta terkait perkembangan dugaan kasus korupsi pemotongan isentif 10 % , Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, salah satunya adalah M. Khasani Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan dimana setelah diperiksa yang bersangkutan mengajukan pengunduran untuk pensiun dini dan pensiun dini pada 1 Maret 2024 kemarin.

Dikonfirmasi Ka. Sie Intel Kejaksaan Negeri Agung Triatmoko melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon.(sry)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama