Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Mei 2024 16:31 WIB ·

Sempat Tutup..!! Toko Penjualan Miras di Dusun Kreweh Singosari Buka Kembali


 Sempat Tutup..!! Toko Penjualan Miras di Dusun Kreweh Singosari Buka Kembali Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG– Sempat tutup toko penjual minuman keras di salah satu toko di Dusen Kreweh, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kini buka kembali tak mengenal waktu, baik pagi, siang maupun di malam hari.

Hal ini dikeluhkan beberapa warga yang tak jauh dari toko tersebut, mereka mengungkapkan jika toko Yeti tergolong nekat dan tak pernah jerah karena belum lama ini tutup tidak menjual lagi minuman keras karena ditindak oleh jajaran Polsek Singosari, namun akhir-akhir ini toko tersebut buka dan melayani pembeli tidak mengenal waktu atau non stop 24 jam.

Baca Juga :  Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

“Toko tersebut sekarang menjual berbagai jenis merk miras bahkan lebih banyak dari yang sebelumnya, dulu pernah ditindak oleh Polsek Singosari, namun sekarang buka kembali, harapan kami jajaran Polsek Singosari tak pernah lelah dalam menindak penjual minuman keras karena ini tergolong sebagai penyakit masyarakat,”ujar salah satu warga ke awak media. Selasa ( 28/05/2024)

Akan adanya penjualan Miras di salah satu toko di wilayah hukum Polsek Singosari, awak media akan kirim surat informasi atau aduan masyarakat (Dumas) beserta bukti-bukti ke Polsek Singosari agar segera dilakukan penindakan dan penertiban, karena sangat jelas efek yang di timbulkannya, selain sangat berpengaruh pada mental dan prilaku anak bangsa jika terlalu sering di kosumsi.

Baca Juga :  Premanisme Jalanan Kembali Terjadi, Pria di Malang Dikeroyok Diduga Debt Collector

Diketahui, PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, barang siapa yang melanggar ancaman hukumannya 4 tahun. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Nyali Bea Cukai Diuji, Jangan Biarkan Pabrik Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Bumi Pasuruan

5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

5 Juni 2026 - 06:28 WIB

Dari Mana Awal Mula Carut-Marut Pajak Air Tanah Pasuruan?

5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

4 Juni 2026 - 15:22 WIB

Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Trending di Berita Utama