Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Mei 2024 16:31 WIB ·

Sempat Tutup..!! Toko Penjualan Miras di Dusun Kreweh Singosari Buka Kembali


 Sempat Tutup..!! Toko Penjualan Miras di Dusun Kreweh Singosari Buka Kembali Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG– Sempat tutup toko penjual minuman keras di salah satu toko di Dusen Kreweh, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, kini buka kembali tak mengenal waktu, baik pagi, siang maupun di malam hari.

Hal ini dikeluhkan beberapa warga yang tak jauh dari toko tersebut, mereka mengungkapkan jika toko Yeti tergolong nekat dan tak pernah jerah karena belum lama ini tutup tidak menjual lagi minuman keras karena ditindak oleh jajaran Polsek Singosari, namun akhir-akhir ini toko tersebut buka dan melayani pembeli tidak mengenal waktu atau non stop 24 jam.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta?

“Toko tersebut sekarang menjual berbagai jenis merk miras bahkan lebih banyak dari yang sebelumnya, dulu pernah ditindak oleh Polsek Singosari, namun sekarang buka kembali, harapan kami jajaran Polsek Singosari tak pernah lelah dalam menindak penjual minuman keras karena ini tergolong sebagai penyakit masyarakat,”ujar salah satu warga ke awak media. Selasa ( 28/05/2024)

Akan adanya penjualan Miras di salah satu toko di wilayah hukum Polsek Singosari, awak media akan kirim surat informasi atau aduan masyarakat (Dumas) beserta bukti-bukti ke Polsek Singosari agar segera dilakukan penindakan dan penertiban, karena sangat jelas efek yang di timbulkannya, selain sangat berpengaruh pada mental dan prilaku anak bangsa jika terlalu sering di kosumsi.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

Diketahui, PERMENDAG RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, barang siapa yang melanggar ancaman hukumannya 4 tahun. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama