Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2024 08:31 WIB ·

Diduga Kuat Salah Satu Gudang di Sidokumpul Gresik Tempat Untuk Mengoplos BBM Solar, Masyarakat Meminta APH Turun ke Lokasi


 Diduga Kuat Salah Satu Gudang di Sidokumpul Gresik Tempat Untuk Mengoplos BBM Solar, Masyarakat Meminta APH Turun ke Lokasi Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA-Pemberantasan mafia BBM jenis solar oplosan butuh peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, selain itu tak kalah pentingnya ujung tombak penegakan hukum berada di institusi Polri hal ini sangatlah krusial dan sangat di butuhkan, informasi tentang adanya salah satu gudang diduga kuat di buat tempat mengoplos BBM jenis Solar di jalan Gang XI, A, Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, tergolong aman tak tersentuh hukum.

Ini dibuktikan dengan masih banyaknya terlihat truk tangki biru putih yang berjejer hilir masuk gudang, diduga truk-truk Tanki tersebut memuat Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari SPBU untuk bahan mengoplos dengan minyak mentah yang dipasok dari daerah Kabupaten Bojonegoro yang hasilnya untuk dijual kembali dan disuplaikan pabrik home industri maupun ke tambang-tambang di wilayah Jatim.

Adanya temuan tersebut, warga sekitar mempertanyakan keseriusan pihak Kepolisian dalam hal penyelidikan serta pemberantasan mafia BBM, karena kami melihat ada hal yang mencurigakan dalam aktifitas di gudang tersebut.

Baca Juga :  192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

“Kami sebagai warga mempunyai peran memberikan informasi awal adanya indikasi pelanggaran hukum ke Kepolisian untuk di tindak lanjuti sebagai komitmen dalam pemberantasan tindak kejahatan di masyarakat, untuk itu kami berharap pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan ke gudang tersebut dan tidak tutup mata adanya indikasi penyalahgunaan BBM,” ungkap warga ke awak media. Minggu (16/06/2024).

Warga juga mengungkapkan, gudang dan truk-truk Tanki tersebut milik H. Alw (inisial) orang Surabaya dan diduga untuk memproduksi BBM oplosan.

“Gudang beserta truk tangki tersebut milik H. Alw, kami menduga kuat gudang tersebut dibuat mengoplos BBM antara minyak mentah yang diambil dari gunung Bojonegoro dan solar dari SPBU,” imbuh warga kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut warga memaparkan, beberapa hari lalu sempet ada sejumlah media yang mendatangi lokasi gudang tersebut. Setelah melalukan konfirmasi lalu sejumlah awak media balik kanan. Katanya sih untuk koordinasi langsung saja ke H. Alwan.

Baca Juga :  Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

“Benar Pak. Kemarin ada sejumlah awak media yang masuk ke lokasi itu. Tak lama kemudian balik kanan atau pulang,” jelas warga.

Perlu diketahui, mengacu pada pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Sementara itu, pemilik gudang yang disebut-sebut warga bernama H. Alw belum bisa dikonfirmasi awak media karena adanya keterbatasan informasi dari warga, serta awak media juga belum bisa mengkonfirmasi serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim, hingga berita ini ditayangkan. Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Utama