Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jun 2024 12:41 WIB ·

Tidak Adanya Pelaku Yang Tertangkap, Tempat Perjudian di Desa Jenggolo Malang Kini Buka Kembali


 Tidak Adanya Pelaku Yang Tertangkap, Tempat Perjudian di Desa Jenggolo Malang Kini Buka Kembali Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Ironi, baru dapat sebulan arena judi sabung ayam, dadu, Cap Jiky di Dusun Sumedang, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digerebek jajaran Polres Malang bersama TNI, serta fasilitas penunjangnya dibakar, kini warga menginformasi arena judi sabung ayam tersebut mulai dibuka kembali.

Warga menilai, tidak adanya pelaku perjudian yang tertangkap saat penggerebekan membuat para pelaku tidak pernah jerah dan terus mengulangi hal yang serupa.

“Sebulan yang lalu ada operasi gabungan yang dilakukan antara pihak Polres Malang bersama aparat TNI, melakukan penggerebek tempat perjudian tersebut, namun sayang pada saat aparat tiba dilokasi tidak ada satu pun pelaku berada ditempat atau yang tertangkap, ada dugaan sebelum operasi bocor,”ungkap warga yang enggan disebutkan namanya. Jumat (21/06/2024)

Baca Juga :  Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Ia juga mengatakan, kami juga heran mengapa pihak Polsek tidak tahu, apa pura-pura tidak tahu? kalau aktifitas perjudian di Desa kami dibuka kembali.

“Sering digerebek, tapi pelaku tidak ada yang tertangkap, padahal para pelaku perjudian dan pengunjung tidak hanya dari Desa Jenggolo, melainkan ada yang dari luar Desa,” ungkapnya.

Kendati demikian, kami sebagai warga tidak akan pernah capek untuk meminta kepada pihak kepolisian agar bersikap tegas terhadap pelaku perjudian jangan biarkan begitu saja, karena institusi Polri adalah panglima tertinggi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Tata Kelola dan Akuntabilitas ASN di Kab. Pasuruan Honor Pembicara untuk Pejabat Sendiri, Etika atau Sekadar Formalitas?

“Kami sebagai masyarakat meminta pihak Kepolisian harus benar-benar tegas, tangkap pelakunya biar ada efek jera, adanya arena perjudian disini yang kami takutkan akan meningkatnya tindakan kriminalitas dan gangguan Kamtibmas,”tukasnya.

Diketahui, kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak Kepolisian, baik itu Polsek maupun Satreskrim Polres Kepanjen, dan berita ini sebagai informasi awal dari masyarakat untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dibukanya kembali arena judi ayam di Desa Jenggolo.  (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anak Kepala Desa Ditunjuk Jadi Ketua BUMDes, Warga Wonoagung Soroti Dugaan Nepotisme dan Proses yang Dinilai Tak Transparan

29 Juli 2026 - 13:19 WIB

Bupati Probolinggo Buka Jalan Kades Cari CSR, Pasuruan Malah Pasang Portal 

29 Juli 2026 - 12:53 WIB

Usut Jaringan Narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 4 Terdug

28 Juli 2026 - 16:01 WIB

17 Kapolres di Jatim Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

28 Juli 2026 - 15:46 WIB

Janji Politik Menyelesaikan Alastlogo, Jangan Sampai Berakhir Menjadi Janji Palsu?

28 Juli 2026 - 13:40 WIB

Giat Pelatihan Potong Rambut Pria dan Wanita di Kelurahan Karanganyar, Lurah Rafli: Bekal Keterampilan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

28 Juli 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita Utama