Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jul 2024 12:20 WIB ·

Tambang Galian C di Desa Prangi Bojonegoro Diduga Tak Berizin, Aktifitasnya Semakin Masif Gerogoti Bumi, Kemana Peran APH


 Tambang Galian C di Desa Prangi Bojonegoro Diduga Tak Berizin, Aktifitasnya Semakin Masif Gerogoti Bumi, Kemana Peran APH Perbesar

METROPAGI.ID, BOJONEGORO- Maraknya aktivitas Penambang Galian C diduga tak mengantongi izin dari Kementrian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, semakin Masif dan merajalela menggerogoti perut bumi, masyarakat mempertanyakan kemana peran aparat penegak hukum selama ini.

Warga mengutarakan, aktifitas tambang di Desa kami sudah lama beroperasi dan aman-aman saja tidak pernah ada pemeriksaan dari Kepolisian baik, dari APH, padahal tambang tersebut tidak ada plang papan nama PT. atau CV. serta nomer perizinannya yang dikeluarkan dari Kementrian ESDM.

“Yang kami tau pemilik tambangan tersebut milik saudara (S) dan lokasi tambang tersebut tidak jauh dari Polsek. Yang bikin kami heran apakah pihak APH tidak tahu atau memang sudah ada pengkondisian sehingga terkesan adanya pembiaran akan adanya aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut,”ungkap salah satu warga setempat, yang enggan namanya di mediakan. Jumat (05/07/2024)

Baca Juga :  Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Jawa Timur Tujuan Sumatra Digagalkan Direktorat Jenderal Bea Cuka di Pelabuhan Tanjung Priok

Lebih lanjut ia menjelaskan, terus terang kami sebagai warga merasa keberatan adanya aktifitas tambang tersebut. Namun apa daya kami tak mampu, untuk melaporkanya ke aparat penegak hukum, karena kami orang kecil tidak tahu menahu soal hukum.

“Jujur adanya aktifitas pertambangan tersebut kami keberatan, selama ini tidak ada manfaat yang berarti buat kami, bahkan kami yang merasakan dampaknya seperti debu selalu berterbangan, jalan jadi rusak, keseimbangan alam juga terganggu, kami memohon melalui media ini pihak aparat Kepolisian untuk segera turun ke lokasi pertambangan dan melakukan penyelidikan awal terkait izin-izinnya, jika memang tambang tersebut tidak memiliki izin, warga minta ditutup secara permanen,”tukas warga.

Sementara itu, orang yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang saat dikonfirmasi salah satu tim awak media, terkait izin-izinnya, sayang beliaunya enggan memberikan jawaban, hingga berita ini ditayangkan.

Baca Juga :  PASURUAN TIMUR KECEWA DAN KEKECEWAAN ITU PUNYA ALASAN

Diketahui menurut undang-undang Minerba, bahwa penambang Ilegal bisa dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”

Pelaku akan dikenakan pidana, yaitu, Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. bersambung… (Red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

21 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

21 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Dikabarkan Sejumlah Warung di Kecamatan Sukorejo Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan dan Berbagi Merek

20 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita Utama