Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Agu 2024 17:41 WIB ·

Ngeriii…!!! Rentenir di Surabaya Ancam Bunuh Seseorang Perkara Hutang


 Ngeriii…!!! Rentenir di Surabaya Ancam Bunuh Seseorang Perkara Hutang Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Berniat untuk membantu perekonomian keluarga dengan cara menjalankan modal dari rentenir, ibu rumah tangga di Bogorami Makam, Surabaya, menjadi korban penindasan dan juga pengancaman. Aksi penindasan dan ancaman ini terjadi kepada Eny Budi Handayani, pada Senin 5 Agustus 2024.

Atas kejadian tersebut ia mendatangi kantor hukum D.Firmansyah, SH & Rekan yang ada di Jalan Peneleh No.128, Surabaya, dengan menangis tersedu-sedu lantaran takut dengan ancaman yang dilontarkan oleh orang-orang suruhan dari rentenir yang bernama EW.

Diketahui Eny diberikan modal keseluruhan oleh Endang sebesar Rp. 50 juta untuk dijalankan dengan sistem Eny harus memberikan bagi hasil setiap bulan kepada EW. Namun hasil tersebut yang merupakan bagian EW tidak diambil setiap bulannya namun hanya diambil saat menjelang hari Raya Idul Fitri saja.

“Awalnya dia ngasih modal saya itu 50 juta untuk dijalankan. Tapi modal itu ga langsung 50 juta pak dikasihnya itu 10 juta 20 juta pokok totalnya sampai 50 juta. Nah kan udah saya jalankan setiap bulannya ini saya nyetor secara bagi hasil, tapi sama si EW gak pernah diambil hanya menyuruh untuk memutarkan uang tersebut menjadi modal kembali. Dia ngambil hasil nya itu cuma pas mau lebaran aja,”ujar Eny.

Baca Juga :  DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

Lebih lanjut ia memaparkan, yang menjadi awal mula petaka bagi saya yang dimana modal yang semula diberikan Rp. 50 juta itu menjadi berbunga-bunga hingga total Rp 117 juta belum lagi EW memainkan trik liciknya dengan membuat hutang saya semakin bertambah kepadanya.

“Ia memaksa saya untuk pergi ke bank dimana sertifikat rumah saya dijaminkan sebesar Rp. 90 juta, EW memaksa saya ke Bank adalah untuk melunasi jaminan sertifikat itu yang dimana begitu sertifikat rumahnya keluar EW langsung membawa sertifikat itu,”terangnya.

Bahkan EW tak segan-segan menyuruh orang untuk mengancam jika tidak membayar uang dan meninggalkan rumah, tidak tanggung-tanggung orang-orang suruhan EW mengancam akan membunuh saya jika tidak mengembalikan uang dan tidak meninggalkan rumah itu dan saya juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan yang dimana semua rincian hutang ada didalam surat pernyataan tersebut.

“Ada empat orang laki-laki yang mendatangi rumah saya pak mereka semua nyuruh saya pergi dari rumah ini katanya rumah ini sudah jadi milik EW, karena waktu itu saya dipaksa suruh ke bank buat nebus sertifikat rumah saya yang sekarang sudah dibawa EW. Terus saya juga disuruh buat pernyataan yang dimana itu ada rinciannya bahkan disana juga saya disuruh menulis bahwa rumah sudah dijual kepada EW senilai Rp 150 juta padahal saya tidak merasa menjualnya. Pas selesai buat pernyataan saya dipaksa ke notaris juga pak untuk langsung balik nama ya saya nggak mau pak karena saya ga merasa menjual rumah itu, saya takut sekali pak dengan ancaman mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Mendengar curhatan Eny yang sangat memilukan hati Dodik Firmansyah, SH selaku pemilik kantor Hukum D.Firmansyah, SH, sangat mengecam kejadian yang menimpa Eny ini.

“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh EW dan kawan-kawan karena Utang-piutang tidak bisa dipidanakan. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 19 ayat 2: Tiada seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Apalagi ada ancaman akan membunuh bu Eny dan juga memaksa dia untuk membuat pernyataan dan mengosongkan rumah tersebut bahkan EW dan kawan-kawan juga menahan surat penting juga identitas milik bu Eny. Atas kejadian ini kami akan melakukan konseling ke pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian ini,” jelas Dodik. (LIM/RED)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

2 Mei 2026 - 16:38 WIB

Warga Lega, Polres Batu Tangkap Teror Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

2 Mei 2026 - 06:04 WIB

PR Besar Polres Pasuruan,  Mafia BBM Subsidi di Nongkojajar dan Tutur Terkesan Kebal Hukum

2 Mei 2026 - 05:52 WIB

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Trending di Berita Utama