Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2024 09:18 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Bayung Jabon Kembali Menggeliat ke Mana Polsek Setempat


 Judi Sabung Ayam di Bayung Jabon Kembali Menggeliat ke Mana Polsek Setempat Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Aktifitas arena judi sabung ayam di Desa Bayung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepatnya di bawah Tol HK, pada beberapa waktu yang lalu sempat tutup, kini di buka kembali.

Dibukanya kembali perjudian sabung ayam di Desa Bayung, seolah-olah ingin menunjukkan taringnya, Bos atau pemilik kalangan perjudian dengan keberaniannya tidak menghargai aparat kepolisian ataukah memang ada atensi tersendiri hingga mereka berani membuka kembali.

“Beberapa waktu yang lalu, tempat kalangan di Desa kami sempat tutup, entah mengapa sekarang dibuka kembali, mungkin pemiliknya kebal hukum ataukah ada jatah tersendiri buat aparat penegak hukum hingga aktifitas perjudian 303 di buka kembali,”ungkap salah satu warga ke awak media, sebut saja Rony. Jumat ( 16/08/2024).

Baca Juga :  Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

Lebih lanjut warga mengatakan, mereka menginkan kalangan judi sabung ayam di Desanya ditutup secara permanen oleh aparat penegak hukum.

“Adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa kami sangat meresahkan, kami sebagai masyarakat merasa prihatin karena akan menimbulkan sudut pandang negatif dan yang kami takutkan akan maraknya tindak kejahatan, kami berharap pihak Kepolisian baik Polsek maupun Polres berani menutup secara permanen tempat perjudian di Desa kami.,”ungkapnya.

Diketahui, Negara sudah menetapkan undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Baca Juga :  Masyarakat Desak Kejaksaan Bangil Transparan Soal Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian, baik Polsek, Polres, serta jajaran Polda Jatim, namun terbitnya berita adanya tempat perjudian di bawah tol HK sebagai bentuk informasi awal dari masyarakat untuk dilakukanya penyelidikan pihak Kepolisian akan adanya pelanggaran hukum tentang bentuk perjudian. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 310 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama