Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2024 09:18 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Bayung Jabon Kembali Menggeliat ke Mana Polsek Setempat


 Judi Sabung Ayam di Bayung Jabon Kembali Menggeliat ke Mana Polsek Setempat Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Aktifitas arena judi sabung ayam di Desa Bayung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepatnya di bawah Tol HK, pada beberapa waktu yang lalu sempat tutup, kini di buka kembali.

Dibukanya kembali perjudian sabung ayam di Desa Bayung, seolah-olah ingin menunjukkan taringnya, Bos atau pemilik kalangan perjudian dengan keberaniannya tidak menghargai aparat kepolisian ataukah memang ada atensi tersendiri hingga mereka berani membuka kembali.

“Beberapa waktu yang lalu, tempat kalangan di Desa kami sempat tutup, entah mengapa sekarang dibuka kembali, mungkin pemiliknya kebal hukum ataukah ada jatah tersendiri buat aparat penegak hukum hingga aktifitas perjudian 303 di buka kembali,”ungkap salah satu warga ke awak media, sebut saja Rony. Jumat ( 16/08/2024).

Baca Juga :  Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong

Lebih lanjut warga mengatakan, mereka menginkan kalangan judi sabung ayam di Desanya ditutup secara permanen oleh aparat penegak hukum.

“Adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Desa kami sangat meresahkan, kami sebagai masyarakat merasa prihatin karena akan menimbulkan sudut pandang negatif dan yang kami takutkan akan maraknya tindak kejahatan, kami berharap pihak Kepolisian baik Polsek maupun Polres berani menutup secara permanen tempat perjudian di Desa kami.,”ungkapnya.

Diketahui, Negara sudah menetapkan undang-undang tentang larangan perjudian yang di tuangkan dalam Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak aparat Kepolisian, baik Polsek, Polres, serta jajaran Polda Jatim, namun terbitnya berita adanya tempat perjudian di bawah tol HK sebagai bentuk informasi awal dari masyarakat untuk dilakukanya penyelidikan pihak Kepolisian akan adanya pelanggaran hukum tentang bentuk perjudian. (Ady)

Artikel ini telah dibaca 304 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama