Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Sep 2024 07:57 WIB ·

Terbukti Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 50 Juta


 Terbukti Potong Dana Insentif, Mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani Diganjar Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 50 Juta Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN –Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil kasus pemotongan dana insentif di Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa mantan Kepala BPKPD Akhmad Khasani, majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta mengembalikan uang pengganti, Selasa (10/9/224).

Dalam sidang putusan ini, Akhmad Khasani divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta atau bisa digantikan kurungan selama 2 bulan jika tidak membayar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Khasani 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta atau pidana selama 9 bulan penjara.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim berpendapat terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah yang diberikan karena kekuasaan dan jabatannya. Yang memberatkan terdakwa ini gagal mendukung upaya Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dipidana.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan, menurutnya, untuk mengambil langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan.

“Kami putuskan pikir – pikir dulu karena kami akan menyampaikan vonis ini ke pimpinan dulu. Selanjutnya, apakah akan banding, atau tidak nanti akan kami sampaikan dalam kesempatan selanjutnya,” terangnya.

Wiwik Tri Haryati, Advokat yang mendampingi terdakwa mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Sebenarnya kalau keinginannya sih, inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” tuturnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Trending di Berita Utama