Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Sep 2024 08:43 WIB ·

KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media


 KPU Kabupaten Pasuruan Diduga Tebang Pilih Soal Undangan Publikasi Media Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan diduga tebang pilih perihal kerjasama media dalam mempublikasikan kegiatan KPU selama tahapan Pemilukada di Kabupaten Pasuruan berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kredibel, beberapa Wartawan media online tidak pernah dihubungi oleh Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, semestinya KPU tidak membatasi publikasi media atau nunggu di hubungi dahulu, karena media adalah untuk mendorong terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang akurat.

Kalau mau mempublikasikan kinerja KPU sekarang didata dulu, katanya sih di buat bergantian karena banyaknya media di era sekarang, dan saya sendiri selama ini tidak pernah di hubungi Komisioner KPU, tidak seperti ketua KPU yang dulu, siapapun dan dari media apapun yang mau mempublikasikan kinerja KPU boleh tidak pakai diundang segala, padahal anggaran kerjasama KPU dan Media mencapai nilai yang fantastis, yakni berjumlah ratusan juta rupiah dan media adalah instrumen penting dalam mengawal tahapan Pemilukada serentak tahun 2024 khususnya di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya ke metropagi.id. Sabtu ( 14/09/2024 )

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

Sayang hingga berita ini ditayangkan, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, “ROIS” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan alasan serta klarifikasinya terkait hal ini.

Diketahui, pentingnya bekerjasama dengan Media ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Surat Edaran yang ditandatangani M. Tito Karnavian per tanggal 13 Mei 2024, tentang “Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Baca Juga :  Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

Serta, Dewan Pers menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. (Red)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama