Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2024 03:00 WIB ·

PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi Diduga Tahan Ijazah Pekerja yang Sudah Habis Masa Kontra


 PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi Diduga Tahan Ijazah Pekerja yang Sudah Habis Masa Kontra Perbesar

MEYROPAGI.ID, BANYUWANGI- Seorang mantan pegawai Inisial VI, perempuan berusia 29 tahun, menghadapi masalah terkait ijazahnya yang diduga ditahan oleh PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi. Dirinya mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun dan menaruh ijazahnya di kantor ini dari kesepakatan saat menandatangani kontrak kerja yang tercatat berakhir pada Mei 2024.

Dia mengatakan Setelah masa kontraknya habis, Vi memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dan berniat mengambil ijazah yang telah diserahkannya. Namun, upayanya untuk mendapatkan kembali ijazahnya tidak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Fatwa di Atas Kertas, Horeg di Jalanan, Menagih Nyali Pemkab Pasuruan Jelang September 2026

Vi mengungkapkan rasa frustrasinya kepada awak media, menjelaskan bahwa ia sudah meminta ijazahnya kepada kantor pusat sejak 5 Agustus 2024.

“Saya sudah menanyakan dan meminta kembali ijazah saya kepada kantor pusat melalui pesan sejak 5 Agustus 2024, namun hingga saat ini ijazah tetap belum saya terima,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Disisi lain, Dikonfirmasi salahsatu Pihak kantor PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi melalui pegawai bagian pengawas, Sunyoto dirinya menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan ijazah tersebut karena belum ada perintah dari atasan.

Baca Juga :  Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

“Belum bisa memberikan, karena belum ada perintah dari kantor pusat di Surabaya,” ujar Sunyoto, seorang pegawai di kantor tersebut.

Perlu diketahui, Masalah ini menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja, terutama berkaitan dengan dokumen pribadi yang disimpan oleh perusahaan. Vi berharap agar pihak manajemen PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan ijazahnya secepatnya. (Tim/Limbat)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

21 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

21 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Dikabarkan Sejumlah Warung di Kecamatan Sukorejo Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan dan Berbagi Merek

20 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita Utama