Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Okt 2024 11:37 WIB ·

Tidak Ada Pelaku Yang Tertangkap, Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Blitar Kembali Menggeliat


 Tidak Ada Pelaku Yang Tertangkap, Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Blitar Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR –Belum lama ini Polsek Wates-Blitar kabarnya pernah membubarkan area Judi sabung ayam, dadu dan cap Jiky, di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, namun sayang tidak ada satu pun baik pelaku maupun bandar perjudian yang diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkannya menjadi tersangka.

Hal ini menimbulkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku perjudian, meraka seringkali meremehkan pihak Kepolisian dengan membuka kembali arena judi sabung ayam, dadu dan cap Jiky.

Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Desa Mojorejo-Wates kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang baik dari dalam kota maupun dari luar kota Blitar tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polres Blitar, Polsek Wates maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

“Keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, kami yakin masih banyak aparat kepolisian yang baik, menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena jelas larangan perjudian di negara kita yang tertuang dalam pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,

Baca Juga :  Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara,”terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Rabu (23/10/2024)

Sebelumnya, Kapolsek Wates-Blitar AKP. Suhariyanto pernah mengatakan, akan mengecek ke lapangan bersama anggota dan bila saya jumpai ada giat akan di tutup.

“[2/10 13:22] Kapolsek Wates Suhariayanto Blitar: Selamat siang Sudah di bubarkan, mohon maaf saya tidak punya foto dokumentasinya, yang punya Reskrim Polres,”balasnya dalam pesan singkat WhatsApp. (Red)

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama